Rahasia Jessica Wongso Jaga Penampilan meski di Penjara, Disebut Makin Glowing usai Bebas

TRIBUNNEWS.COM – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus Sian Café, dibebaskan dengan jaminan pada Minggu (18 September 2024).

Kehadirannya menarik perhatian saat keluar dari lembaga reformasi Pondok Bambu (Lapas).

Jessica dipuji karena menjadi lebih cerah setelah delapan tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Jessica membeberkan rahasianya untuk tetap bugar selama di penjara.

Di penjara, Jessica memilih untuk menjaga pola hidup sehat yakni mengonsumsi makanan sehat.

“Menjadi sehat itu nomor satu, meski kita tinggal di tempat yang banyak pembatasannya, setidaknya kita berniat berusaha semaksimal mungkin, misalnya makan makanan yang sehat.”

“Kalaupun tidak bisa memilih pola makan, setidaknya dikurangi sebagian atau semacamnya,” ujarnya mengutip Nusantara TV di YouTube, Rabu (21/8).

Selain itu, Jessica juga rutin berolahraga di penjara.

Apalagi teman sekamar Jessica di penjara adalah seorang guru yoga.

Jessica mengaku kecanduan olahraga pasca wabah Covid-19.

“Saya sangat menyukai olah raga saat itu. Kebetulan teman sekamar saya adalah seorang guru yoga di luar, jadi saya mendapat ilmu darinya.”

“Awalnya masa Covid-19 ini kita lockdown, tidak ada aktivitas, diawali dengan olah raga, jadi ketika kita mulai di sini menjadi biasa saja, kita berpikir sebaiknya kita olah raga,” ujarnya.

Tak hanya itu, faktor yang membuatnya awet muda adalah manajemen stres.

Tak bisa dipungkiri, awalnya Jessica sempat tegang karena pertunangannya.

Namun, seiring berjalannya waktu, dia berusaha menjaga perdamaian dan menerima kebenaran.

Dia melepaskan semua kebencian di hatinya dan tetap bahagia.

“Dan stres itu zaman kita, semua orang tahu. Jadi awalnya saya stres banget, tapi di sana-sini saya berusaha menerima kenyataan dan berdamai.”

“Jadi kalau di hati tidak ada rasa benci, tinggalkan saja. Nikmatilah seperti itu setiap hari sambil tertawa-tawa. Lama kelamaan akan terbiasa,” ujarnya. Kehadiran Jessica saat keluar dari penjara

Saat Jessica Wongso dirilis, ia disiarkan langsung di televisi nasional.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Jessica terlihat tersenyum saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ia juga terlihat melambai kepada media yang menunggunya di luar.

Jessica kemudian pergi saat ditahan oleh tim penegak hukumnya.

Di hari kemerdekaannya, Jessica terlihat mengenakan gaun berwarna biru tua.

Sementara itu, rambut pirangnya tergerai panjang tanpa ikatan.

Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin tampak mengecat wajahnya dengan riasan sederhana.

Penampilannya pun menyesatkan netizen.

Jessica dikabarkan terlihat lebih cerah setelah dibebaskan dari penjara.

“Cantik sekali,” tulis salah satu warganet di iNews live. Divonis bersalah atas pembunuhan berencana, ‘Kopi Sianida’ Jessica Kumala Wongso meninggalkan Lapas Kelas I Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024) usai mengawasi administrasi pelaporan yang diperlukan. Wayan Mirna Salihin, terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso, telah dibebaskan dengan jaminan hingga Minggu, Agustus, menurut Departemen Umum Pemasyarakatan (Ditzen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham ). 18 2024. (Tribune News / Irwan Rismawan) Pembebasan Bersyarat

Deddy Eduar Eka Saputra, Ketua Satgas Humas Departemen Umum Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kmenkumham), mengatakan Jessica diberikan pembebasan bersyarat (PB) atas perintah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Negara Republik Indonesia Nomor : PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurutnya, selama dipenjara, Jessica melakukannya dengan baik berdasarkan sistem penilaian perkembangan narapidana dan mendapat total libur 58 bulan 30 hari.

Pemberdayaan Narapidana PB, kata Deddy seperti dikutip Kompas TV berdasarkan siaran pers yang diperoleh, Minggu (18/8/2024).

Pelepasan ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Tahun 2022 dan Ketentuan Menteri. Tentang Hak Asasi Manusia. Syarat dan tata cara pemberian amnesti, kombinasi cuti keluarga, cuti bebas, cuti pra pembebasan, dan cuti bersyarat.

Namun, Jessica memiliki waktu hingga tahun 2032 untuk mematuhi laporan dan pedoman yang diperlukan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dia diharuskan melapor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

“Selama menjalankan PB, oknum yang terlibat harus melapor ke Lapas Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan diperkenalkan hingga 27-03-2032,” jelasnya.

Sebagian artikel ini tayang di TribunnewsBogor.com dengan caption: Penampilan Jessica Wongso saat dirilis, netizen semakin menonjolkan wajahnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana / Jayanti Tri Utami, TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *