Wartawan TribuneNews24.com, Bayu Indra Parmana
TribuneNews.com, JAKARTA – Rafi Ahmed memastikan akan segera mengarahkan Laporan Perekonomian Negara (LHKPN).
Setelah mendapat jabatan sebagai Wakil Khusus Presiden, Rafi Ahmed ingin menjadi pemimpin seperti artis lainnya dan membuat LHKPN.
Rafi Ahmed mengaku masih dalam proses pembuatan LHKPN yang menjadi proyeknya.
Soal LHKPN masih berjalan ya. Tunggu saja, kata Rafi Ahmed di kawasan Bijaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).
Ke depan, Rafi Ahmad menegaskan akan menyelesaikan pekerjaan LHKPN.
“Tentu, tentu (akan melaporkan),” tegasnya.
Sebagai konfirmasi, Perwakilan KPK Bidang Perlawanan Pahala Nainggolan mengingatkan Rafi Ahmed soal LHKPN.
Dia mengatakan laporan itu keluar lebih dari tiga bulan setelah Rafi menjabat Utusan Khusus Presiden.
“Harus dilakukan, harus dilakukan tiga bulan terakhir sejak dia terpilih. Sekarang tinggal sebulan, tinggal dua bulan lagi,” kata Pahala. Dukung nasib Nagita Slavina saat suaminya harus melaporkan LHKPN
Sementara itu, istri Rafi Ahmed, Nagita Slavina, mengatakan kepada KP, korban masih bisa mendapatkan dukungan.
Kendati demikian, Rafi Ahmada selaku suami Nagita Slavina wajib melaporkan seluruh perubahan kekayaannya dalam Laporan Pengelolaan Kekayaan Negara (LHKPN) berdasarkan hasil persetujuan yang diterimanya.
Pahala menegaskan, jabatan Wakil Khusus Presiden saat ini dijabat oleh Rafi Ahmed, bagian dari Administrasi Negara (PN). Terungkap isi percakapan panjang Nagita Slavina dan Rafi Ahmed. (Kolase TribuneNews, Resmi YouTube Trance 7)
“Bagus (menerima produk yang direkomendasikan). Pokoknya lapor hartanya bertambah atau berkurang. Itu dia. Itu istrinya,” kata Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Pengawasan Komisi Pencegahan dan Pengawasan Gedung ACLC KPK. , Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2024).
Pahala mengatakan Rafi masih bisa mendapatkan dukungan. Tidak ada batasan dalam menerima dukungan karyawan.
Namun seringkali kriteria untuk mendapatkan persetujuan pejabat publik dilihat dari sudut pandang hukum atau moral.
“Tidak ada larangan yang keras dan jelas (bagi Rafi mendapat dukungan sebagai pejabat publik). Jadi secara umum baik, boleh etis atau tidak,” kata Pahala.
Pahala menegaskan, Rafi Ahmed sebagai wakil khusus Presiden mempunyai tanggung jawab untuk melaporkan kepada LHKPN dan KPK.
“Harus, harus (Rafi Ahmed mengatakan kepada LHKPN),” kata Pahala
Menurut Pahala, LHKPN akan segera terbentuk tiga bulan setelah Rafi Ahmed ditunjuk sebagai Wakil Khusus Presiden.
Dia menjelaskan, meski belum ada undang-undang bagi yang tidak menyatakan LHKPN, namun setiap penyelenggara negara akan mendapat surat dari Komisi Pemberantasan (KPK) untuk menunaikan tugas tersebut.
“Kami akan dekat setidaknya sebulan sebelum menulis. Dia sudah tahu karya orang lain,” kata Pahala.