Putusan Sidang Etik AKBP Malvino Edward di Kasus Pemerasan DWP Dibacakan Besok, Susul Kombes Donald?

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Rianda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Etik Polri (KKEP) belum menyelesaikan persidangan mantan Kepala Biro Narkoba Sub-III Polda Metro Jaya Malvino Edward Justia terkait tuduhan pemerasan di sebuah gudang di Jakarta. Proyek Konser (DWP).

Jadi hukuman AKBP Malvino masih belum diputuskan karena ia akan kembali menjalani sidang kode etik besok Kamis (2/1/2025).

Muhammad Karal Enam, Rabu (1/1/2025) mengatakan kepada wartawan: “Kepala Divisi belum ada keputusan karena diberhentikan sementara dan akan dilanjutkan pada Kamis.”

Sejauh ini, ada dua anggota yang diberi sanksi yakni pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), mantan Direktur Narkoba Polda Jaya Kombes Metro Donald P. Simanjuntak dan anggota berinisial Y.

Sementara itu, Karo Panamas, Humas Polri Letkol Tarnoyodo Wisno Endiko mengatakan, masih ada satu polisi lagi yang keputusannya akan diumumkan setelah sidang lanjutan digelar besok.

Dia mengatakan: Setelah persidangan terhadap satu orang yang diduga skorsing, semua keputusan persidangan akan diumumkan pada konferensi pers.

Sebelumnya diberitakan, lebih dari 400 petugas DWP menjadi korban pemerasan aparat kepolisian senilai 9 juta ringgit atau sekitar Rp 32 miliar.

Pengurus DWP Ismaya Live merilis pernyataan terkait pemberitaan peristiwa perampokan dan pemerasan yang terjadi.

“Kepada keluarga DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar keluh kesah Anda dan sangat menyesal atas tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” demikian pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

DWP berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dan Pemerintah untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

Dia melanjutkan: “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan lembaga pemerintah untuk menyelidiki apa yang terjadi dan memastikan bahwa langkah-langkah spesifik diambil untuk mencegah insiden serupa terjadi lagi di masa depan.”

Namun, Kepala Departemen Propaganda Polri Irjen Paul Abdul Karim mengoreksi pemerasan uang warga Malaysia yang dilakukan petugas kepolisian saat tampil di Jakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, uang yang diperas Polri hanya sebesar 2,5 miliar Rial.

Saya juga harus menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang kami peroleh adalah 2,5 miliar riyal. Jadi jangan sampai seperti pemberitaan-pemberitaan sebelumnya yang jumlahnya terlalu tinggi, kata Abdul Karim di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Menurut dia, data yang dipublikasikan kini tidak sesuai dengan fakta yang diterima. 

Investigasi ini selalu kami lakukan berkoordinasi dengan pihak asing Compliance. Ketua Profem mengatakan: Jadi kami terbuka.

Demikian pula jumlah korban dari hasil penelitian yang dilakukan.

Abdul Karim mengatakan, korban dalam kejadian ini adalah warga negara Malaysia, yang ditemukan dalam penyelidikan dan identifikasi sebanyak 45 orang. 

Jadi jangan biarkan angkanya menjadi terlalu spektakuler. Ia menjelaskan: “Oleh karena itu, kami menetapkan bahwa kami mendaftarkan korban secara ilmiah dan berdasarkan hasil penyelidikan.

Kepala Bagian Propam menegaskan, pimpinan Polri serius dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. 

Sejauh ini, sudah ada dua korban yang melapor atau mengadu ke Mabes Polri.

“Iya, kami terima di Dibpropam Mabes Polri. Jadi penyumbangnya ada dua. Tentu inisial kapal ini akan kami lindungi.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *