Putusan PA Soal Hak Asuh Diabaikan, Tsania Harap MK Kabulkan Uji Materi KUHP, Mantan Disanksi Pidana

TRIBUNNEWS.COM – Putri Tsania Marwa pada Selasa (9/7/2024) di Mahkamah Konstitusi (MK); Gambhir, Jakarta Pusat mengikuti Ujian Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Tahun 1946 (KUHP 1946) yang digelar pada Selasa (9/7/2024).

Tsania Marwa menjadi saksi karena belum memiliki kepastian hukum setelah tetap mempertahankan hak asuh anaknya berdasarkan putusan pengadilan cerai dengan Atalarik Syach di Pengadilan Agama Depok. 

Untuk saat ini, anak tersebut dalam perawatan Atalarik. Hal itu selalu membuatnya kesulitan untuk bertemu dengan anaknya. Saat itu, polisi tidak berbuat apa-apa.

Posisi saya di persidangan ini adalah sebagai saksi kebenaran. Saya di sana karena ingin mengawasi penyidikan perkara yang berdampak pada kasus saya ini, kata Tsania Marwa usai persidangan.

Marwa merasa harus ikut serta dalam persidangan berdasarkan KUHP 1946; Sebab, ia tidak selalu mempunyai kewenangan hukum mengenai hak asuh anak.

Pernikahannya dibubarkan oleh Pengadilan Agama Depok pada tahun 2017 dan ia belum membawa kedua anaknya untuk tinggal bersamanya karena hak asuh.

“Jadi, apakah kamu punya kewenangan untuk memanggil hak asuh anak atau tidak?”, jawabku. Hak asuh anak tidak selalu mempunyai wewenang; Mengapa? Dia mengatakan tidak ada undang-undang yang melindunginya.

Padahal, Pasal 330 KUHP Umum menyebutkan, jika ada yang mengadu ada orang tua yang membawa anak, maka polisi tidak akan menegakkannya.

Makanya perlu ada keabsahan hukum dan ada penetapan hak untuk mempertimbangkan penahanan ini. Menurut saya, sampai suatu lembaga mengambil keputusan, harus selalu ada polisi. Nanti dikenakan sanksi pidana, jelasnya. .

Marwa masih terlibat dalam persidangan KUHP 1946 dan menaruh harapan besar kepada institusi dan penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi seluruh narapidana.

Bahkan, Tsania Marwa berharap hakim MK mengizinkan jaksa menguji moralitas KUHP 1946 demi kebahagiaan seluruh orang tua yang ditahan. 

“Negara telah menyatakan hak dasar dan mutlak kami sebagai wali anak Inkrah dan perlindungan hukum diberikan kepada seluruh anak,” kata Tsania Marwa. 

“Hati hakim hancur dalam gugatan tentang hak orang tua dan hak anak di Indonesia ini,” imbuhnya. (ARI/Wartakotalive.com).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *