Laporan koresponden Tribunnews.com Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menilai fatwa hukum yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pelarangan negara Zionis, Israel, tidak dibenarkan. pendudukan tanah Palestina.
Fatwa hukum ICJ menemukan bahwa Israel bertindak ilegal dan melanggar hukum internasional terkait pendudukan wilayah Palestina, misalnya dengan mendirikan pemukiman Yahudi di Tepi Barat atau West Bank, Jalur Gaza, dan Yerusalem.
“Kami tahu bahwa Israel selalu mengajukan sejumlah argumen hukum internasional yang sangat kuat. “Tetapi keputusan ini justru sebaliknya, benar-benar mematahkan semua argumen yang telah disampaikan Israel sebelumnya,” kata Direktur Jenderal Asia-Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI Abdul Kadir Jailani dalam konferensi pers di Kementerian. Luar Negeri RI, Jakarta Pusat, Senin (22/07/2024).
Indonesia juga menilai keputusan ICJ sangat penting dalam konteks kewenangan substantif, karena pendapat hukum inilah yang menentukan keadaan normal yang ada di tanah Palestina.
Dengan kata lain, asumsi bahwa Israel membangun diri seolah-olah mereka mempunyai hak atas tanah di Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem secara resmi adalah sah. dinyatakan ilegal oleh pengadilan internasional tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Tadi saya katakan, argumen dasar asumsi Israel punya hak atas Tepi Barat dan Gaza dinyatakan ilegal oleh pengadilan,” jelasnya.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI Amrih Jinangkung sekaligus mengatakan, putusan Mahkamah Internasional ini menegaskan pandangan negara-negara di dunia atas pelanggaran hukum yang dilakukan Israel di tanah Palestina. .
Selama ini banyak negara yang sependapat dengan Indonesia bahwa pendudukan Israel atas Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional, namun lembaga peradilan tertinggi dunia belum sependapat dengan pendapat tersebut.
“Sampai saat ini banyak negara, banyak pihak yang mengatakan demikian (Israel melanggar hukum internasional). Namun belum ada pendapat otoritatif dari lembaga hukum tertinggi atau pengadilan tertinggi PBB, kata Amrih.
Pada saat yang sama, Mahkamah Internasional menyatakan dalam fatwanya bahwa tindakan negara Zionis dalam menduduki wilayah Palestina, termasuk pendirian pemukiman warga sipil Israel di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur, merupakan kegiatan ilegal atau masuk dalam batas-batas wilayah Palestina. kategori kolonialisme.
Status ilegal ini juga mencakup seluruh wilayah Palestina yang diduduki Israel pada tahun 1967.
Dalam keputusan ini, ICJ menemukan bahwa Israel secara ilegal menduduki sebagian wilayah Palestina pada tahun 1967, dan bahwa otoritas negara Zionis juga mengizinkannya untuk kembali membangun pemukiman Yahudi di Tepi Barat.
ICJ juga mewajibkan Israel mengakhiri kolonialisme dan mengosongkan tanah Palestina.
ICJ juga meminta negara-negara di dunia dan PBB untuk mengakui keputusan tersebut dan menghentikan semua bantuan kepada Israel terkait pendudukan.