TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Agung yang mengubah syarat usia calon bupati dipandang sebagai “karpet merah” untuk dihadiri putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangareb.
Sebagai informasi, Kaesang yang kini berusia 29 tahun dan akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, bisa hadir sesuai keputusan Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa perseorangan yang berusia di bawah 30 tahun bagi calon walikota dan wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon anggota parlemen atau wakil gubernur dan calon walikota atau wakil gubernur pada waktu yang ditentukan dapat ikut serta dalam Pemungutan Suara dengan ketentuan bahwa kandidat sudah berusia 30 atau 25 tahun pada saat pengangkatan.
Kaesang juga santer dikabarkan bakal maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Meski demikian, perjalanan Kaesang untuk menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta tidaklah mudah.
Kalaupun diuji, ini eksperimen paling berbahaya, kata pengamat politik Trias Politika Strategis Agung Baskoro di Warta Kota.
Menurutnya, pemilih di DKI Jakarta rasional dan berideologi ketat serta konservatif.
Ini menggambarkan kekalahan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) yang berkuasa yang kalah dalam Pilkada 2017 dari Anies Baswedan yang terpilih sebagai Wali Kota DKI Jakarta.
Agung mengatakan, gambaran Pilkada DKI Jakarta 2017 bisa menjadi pembelajaran.
“Menurut saya, jangan buat (Gubernur) DKI 1 kalau itu (Wakil Gubernur) DKI 2, bisa dicoba kalau mau.
Meski berpeluang diangkat menjadi gubernur, ia yakin peluang Kaesang menang besar.
Pasalnya, terpilihnya Kaesang masih kalah dibandingkan beberapa nama populer lain yang dikabarkan bakal maju di Pilkada DKI Jakarta, seperti Ridwan Kamil, Anies Baswedan, dan Heru Budi…
“Bodhisattva baru saja mengundurkan diri. Bodhisattva adalah orang yang mendekatkan wajahnya ke kasus kemarin.”
Demokrat sedang berbicara
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Herzaky Mahendra Putra menanggapi kemungkinan Kaesang Pangarep bakal maju di Pilkada Jakarta 2024.
Kaesang diperkirakan akan menghadapi kebuntuan politik atas keputusan gugatan terkait usia calon bupati yang dikabulkan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).
Herzaky menilai keputusan tersebut tidak berlaku bagi calon pilkada mana pun, termasuk Kaesang. Pasalnya, kemajuan dalam pilkada, khususnya di Jakarta, bukanlah hal yang mudah.
“Bagi kami, kalau nyambung pada satu atau dua barang, menurut kami tidak mudah,” kata Herzaky dalam pesan audio kepada Tribunnews, Jumat (31 Mei 2024).
Ia menilai memperjuangkan pilkada adalah sebuah proses yang luar biasa, bukan hanya soal reputasi atau sekedar faktor logistik, tapi banyak keterbatasan.
Salah satunya tentang keterampilan dan kemampuan seseorang yang memang ingin berkembang.
Tapi juga soal kemampuan dan kemampuan berjuang, dengan dukungan masyarakat, ya dengan partai ya, karena pada akhirnya banyak variabelnya, ujarnya.
Apalagi, kata dia, masyarakat kini bisa dengan mudah mengetahui siapa calon presiden daerah selanjutnya.
Oleh karena itu, pertarungan di Pilkada khususnya di Jakarta, menurut Herzaky, bukanlah hal yang mudah, harus sangat ketat.
Opini masyarakat bisa berubah dengan sangat cepat dan keputusan memilih seseorang bisa berubah dengan sangat cepat hanya dengan satu atau dua kesalahan, ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Garuda terkait batasan usia minimal calon presiden daerah.
Jenderal Ahmad Ridha Sabana, Ketua Garda Perubahan Indonesia (Garuda), telah mengajukan pengaduan ke Mahkamah Agung.
Hal itu ditegaskan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5/2024).
Putusan tersebut, yang tersedia di situs resmi Mahkamah Agung, berbunyi:
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Ketentuan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1. Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Walikota dan Wakil Gubernur, bertentangan dengan Undang-Undang ke-10 Tahun 2016.
Dengan putusan tersebut, MA memerintahkan KPU mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d ketentuan KPU dari semula yang mewajibkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub harus berusia minimal 30 tahun pada tanggal keputusan. keputusan kedua calon sampai dengan saat pengambilan sumpah calon terpilih.
Mengenai Pasal 4 ayat (1) huruf D PKPU yang dinyatakan bertentangan berbunyi sebagai berikut:
“Setidaknya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur daerah dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur atau calon walikota dan wakil gubernur dari keputusan kedua calon.”
Sementara itu, Mahkamah Agung mengubah pasal tersebut menjadi:
“… Batasan usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon walikota dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon dan bupati atau calon walikota dan wakil gubernur, terhitung sejak pengambilan sumpah calon. Terpilih.
Selain itu, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang pengangkatan walikota dan wakil gubernur, wakil presiden dan wakil presiden, dan/atau walikota dan wakil gubernur.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan bagi Kaesang untuk maju, karena jika hasil pilkada mendatang diresmikan pada tahun 2025, Kaesang akan berusia 30 tahun dan berhak menjadi daerah. Calon Presiden, baik Gubernur Daerah atau Wakil Gubernur.
Kaesang sendiri akan berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.