Laporan Tribunnews.com Abdi Rajanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Putu Satria Ananta Rustica, 19 tahun, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (SHTIP) yang dianiaya oleh seorang lelaki tua tampaknya pernah mengalami kekerasan pada tahun 2023.
Puthu pernah bercerita kepada pacarnya bahwa seniornya juga memukulinya pada Desember 2023.
Benar (almarhum Putu pernah bercerita kepada pacarnya bahwa dia dipukuli oleh orang besar). 5.9.2024).
Dalam foto yang diberikan Tumbur, terdapat bukti percakapan Putu dan pacarnya. Putu pun terlihat mengirimkan foto yang menjelaskan dadanya sakit karena dipukul.
“Intinya (yang jadi pembicaraan) ‘Saya telepon orang tua terus, saya ketik terus, dada saya sakit, perut saya terus menyerang,’ begitulah maksudnya,” ujarnya.
Bahkan, Tumbur menduga Putu pernah diserang oleh murid-murid seniornya saat ia kuliah di SHTIP.
“Berkali-kali atasannya menyerangnya.” Sayang sekali anak kecil (SHTIP) jadi karung tinju,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Institut Ilmu Perairan (STPI) dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024).
Kapolsek Chilinch, Kompol Fernando Saharta Saragi membenarkan tewasnya mahasiswa STPI tersebut.
“Iya benar (siswanya meninggal),” kata Fernando saat dihubungi, Jumat.
Kini polisi menduga mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (SHTIP) berjuluk P itu tewas karena diserang salah satu atasannya.
Kapolres Jakarta Utara Gideon Arif Setyawan mengatakan, korban merupakan siswa kelas satu di sekolah tersebut.
“Jadi pertama-tama kami Polres Metro Jakarta Utara menerima LP (laporan) tentang meninggalnya seseorang bernama P. Beliau meninggal dunia di RS Taruma Jaya. Korbannya adalah siswa Tingkat 1 SHTIP. kata Gideon kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Mendapat laporan tersebut, Gideon mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan pihak sekolah dan memang benar ada yang meninggal.
Gideon, polisi masih menyelidiki penyebab kematian pelajar tersebut. Namun, saat ini ia diduga dianiaya oleh atasannya.
“Ada dugaan hal ini terjadi akibat adanya kekerasan yang dilakukan oleh beberapa petugas 2 pada operasi pagi tadi yang dilakukan atasannya terhadap anak atau korban,” ujarnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, nama tersangka Tegar Rafi Sanjaya (21) yang merupakan mahasiswi tahun kedua Stip Jakarta akhirnya disebutkan.
Berdasarkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 terkait pasal 351 ayat 3 dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Belum lama ini, polisi membeberkan nama tiga pemain lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka merupakan mahasiswa pascasarjana yang masing-masing bermarga KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Dalam kasus ini dipastikan terlibat mulai dari menelpon hingga mengawasi saat tersangka Tegar Rafi menganiaya Putu di kamar mandi ŠTIP hingga meninggal dunia.
Gideon juga mengatakan, kini ketiga orang tersebut telah ditahan setelah namanya terungkap sebagai tersangka resmi.
Sementara terkait konstruksi pasal terkait ketiga orang baru tersebut, kata Gideon, mereka dijerat pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dan akan divonis 15 tahun penjara .