Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menangkap purnawirawan TNI berinisial DSH terkait kasus dugaan penipuan kredit Bekang Kostrad Cibinong pada 2016 hingga 2023.
DSH ditangkap setelah tiga kali gagal diperiksa penyidik sebagai saksi.
“Tersangka DSH ditangkap Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena oknum yang bersangkutan tidak menjawab panggilan Tim Investigasi Link sebanyak tiga kali, sehingga Tim Investigasi Link menilai tersangka DSH menghalangi jalannya penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Kamis (1/8/2024).
Pasca penangkapannya, status DSH ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Ia langsung ditahan oleh panglima atau panglima yang mempunyai kewenangan menghukum.
Wakil Kepala Jaksa Pidana Militer Mayjen TNI W Indrajit bersama Tim Penghubung Penyidik yang terdiri dari jaksa, polisi militer, dan jaksa meningkatkan status saksi para tersangka dan juga mengamankan penahanan pidana tersangka purnawirawan TNI DSH pada Selasa, 30 Juli 2024,” kata Harley.
Penahanan terhadap Ankum dilakukan sebagai langkah awal karena tersangka saat kejadian masih berstatus prajurit TNI aktif.
Penahanan dilakukan paling lama 20 hari sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penahanan terhadap Ankum dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Juli 2024 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024, kata Harli. katanya.
Dalam kasus ini, DSH diduga berperan sebagai pegawai Bekang Kostrad Cibinong.
Terdakwa diduga berkolusi dengan pegawai bank pemerintah di berbagai kantor unit untuk mengajukan pinjaman fiktif.
Akibatnya, bank umum diperkirakan mengalami kerugian hingga DKK 55 miliar. Rp.
“DSH selaku pegawai Bekang Kostrad Cibinong berkolusi dengan oknum pegawai bank dan mengajukan pinjaman fiktif sehingga menyebabkan bank mengalami kerugian kurang lebih Rp55.000.000.000,” kata Harli. katanya.