Punya Masalah Gigi? Ini Beda Tukang Gigi dan Dokter Gigi Sebelum Ambil Keputusan untuk Perawatan

Dilansir reporter Tribunnews.com, Willem Jonata.

TRIBUNNEWS.COM – Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2023, 43,6 persen masyarakat akan menderita; Mengalami permasalahan gigi, termasuk gigi berlubang atau penyakit.

Pada saat yang sama, Sebanyak 7,3 persen lainnya mengalami masalah mulut seperti radang gusi dan abses.

Dari fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa permasalahan kesehatan gigi masih menjadi tantangan serius yang dapat mempengaruhi kualitas hidup seseorang.

Oleh karena itu, pemeriksaan gigi secara rutin sangatlah penting. Namun biaya perawatan yang tinggi seringkali menjadi kendala, terutama bagi masyarakat kelas menengah.

Fakta tersebut mendorong banyak masyarakat memilih dokter gigi sebagai alternatif penyelesaian permasalahan gigi dibandingkan dengan klinik atau dokter gigi.

Praktik kedokteran gigi dilakukan oleh individu yang tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran gigi dan seringkali melampaui batas yurisdiksinya.

Menurut Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 39 Tahun 2014, dokter gigi diperbolehkan membuat dan memasang gigi palsu lepasan sebagian atau seluruhnya yang terbuat dari bahan akrilik yang dapat dirawat. dengan panas yang cocok untuk kesehatan. Standar tanpa menutupi sisa akar gigi.

Dokter gigi tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar tugasnya.

Namun, ada dokter gigi yang melanggar aturan ini dengan melakukan prosedur yang tidak tepat.

Misalnya pencabutan gigi dan pemasangan kabel yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan pasien.

Melihat meningkatnya permasalahan gigi, Pembina Yayasan Daengtisia Peduli Indonesia Hamsia mengimbau masyarakat bijak dalam memilih fasilitas pengobatan.

“Mendapatkan sertifikat dan izin praktik suatu klinik atau dokter gigi merupakan langkah penting dalam menjamin keamanan dan kualitas layanan yang diterima,” ujarnya.

Seorang dokter gigi bersertifikat bertanggung jawab untuk memeriksa dan merawat gigi dan mulut pasien.

Mereka mendiagnosis dan mengobati penyakit yang berkembang di gigi atau mulut seseorang. Perlindungan, pemeliharaan, pembersihan dan pemeliharaan dapat dilakukan agar pengobatan dapat terlaksana dengan baik.

Sebagai informasi, seseorang harus menyelesaikan gelar dokter gigi sebelum diangkat menjadi dokter gigi. Terus praktek kedokteran selama 1,5-2 tahun setelah lulus.

Pembedahan oleh dokter gigi; Penambalan saluran akar Ada banyak jenis perawatan yang dilakukan oleh dokter gigi, antara lain pencabutan gigi dan pembuatan gigi palsu.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Yayasan Daengtisia Peduli Indonesia mendirikan Klinik Gigi Daengtisia di Makassa yang memberikan layanan gigi berkualitas dengan harga terjangkau.

Suasana di dalam rumah diharapkan dapat membuat pasien merasa nyaman dan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *