Punya Harta Fantastis, Indira Anak SYL Malah ‘Peras’ Kementan untuk Beli Skincare hingga Mobil

TRIBUNNEWS.com – Keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), diketahui terlibat Kasus Suap dan Korupsi (TPPU) yang menangkap mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu. Sulcel).

Uang Kementerian Pertanian (Komentan) konon digunakan oleh istri, anak, dan cucu untuk memenuhi kebutuhan dan kehidupannya.

Banyak saksi di pengadilan yang bersaksi bahwa keluarga SYL kerap “memaksa pejabat Kementerian Pertanian untuk menerima uang”.

Sebagai anak pertama SYL, Indira Chonda Tita Syahrul Putri.

Indira diketahui menggunakan dana Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhannya, meski ia kaya raya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Presiden Negara (LHKPN) yang terakhir diberikan pada 31 Desember 2022, total kekayaan Indira mencapai Rp17.023.948.296 miliar.

Namun jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp 16.125.768.816 karena Rp 898.179.480.

Dalam LHKPNnya, Indira tercatat memiliki dua mobil mewah, yakni Toyota Alphard tahun 2015 senilai Rp1.150.000.000 dan Audi tahun 2013 senilai Rp235.000.000.

Ia juga memiliki 9 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Gowa, dan Makassar senilai total Rp 11.213.272.000.

Selain mobil mewah dan real estate, Indira memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.051.163.840, surat berharga senilai Rp350.000.000, dan setara kas Rp3.024.512.456. 1. Peduli dan menyukai perawatan kulit

Gampur Aditya, mantan Direktur Jenderal Pemeliharaan dan Pengadaan Industri Kementerian Pertanian, mengungkapkan Indira meminta uang melalui asisten ayahnya, Panji Hartanto, untuk perawatan tata rambut dan pembelian perawatan kulit.

Gompur mengatakan, permintaan pendanaan untuk perawatan kulit seringkali dikirimkan ke Kementerian Pertanian dan Pengadaan dengan jumlah berkisar antara Rp 17 juta hingga Rp 50 juta.

“Pertanyaan Panji itu selalu soal skin care pak, skin care yang dibuat oleh Pak Masiyafek,” kata Gambor saat hadir di persidangan, Senin (22/4/2024).

“Anak siapa? Tita?” tanya hakim.

“Tita dan cucu-cucunya,” jawab Ghampur.

“Setiap bulan atau apa pun?” tanya hakim.

“Semuanya kadang Pak, tidak setiap bulan, tapi rutin,” jawab Gambur lagi.

“Seberapa sering kamu mengeluarkannya?” tanya hakim.

Jampur mengaku “akhirnya sekitar Rp 50 juta, Rp 17 juta pak. .com)

Selain menggunakan uang Dinas Pertanian untuk perawatan dan perawatan kulit, Indira juga mengaku memanfaatkan kekuasaan SYL untuk membeli mobil Toyota Kijang Innova.

Hal ini diungkapkan oleh Arif Supian, Pejabat Eksekutif Layanan Dalam Negeri Kementerian Pertanian.

“Untuk siapa Innova ini?” tanya Hakim Anggota Fahzal Hendri saat diperiksa, Senin (29/4/2024).

Aref menjawab: “Suruh anakmu pulang. Kalau tidak salah, anakmu itu Tita.”

Aref menambahkan, mobil ini dibeli pada Maret 2022 seharga 500 juta tunai.

Arif membawa mobil tersebut menuju rumah Indira yang beralamat Limo, Lebak Boles, Jakarta Selatan.

Namun saat itu mobil tersebut dibawa oleh sopir Indira.

“Berapa harga Innova?” tanya hakim.

Arif menjawab: “Lima ribu (juta) saat itu Yang Mulia.” 3. Berbelanja di mall setiap akhir pekan

Menteri Pertanian Roden Kiki Mulia Putra mengungkapkan, SYL dan Indira biasa berbelanja bersama di toko tersebut setiap minggunya.

Seperti Kiky, SYL dan Indira juga kerap berbelanja sebagai pengisi waktu selepas makan bersama seluruh keluarga di mall.

Saksi Kiki dalam persidangan, Senin (6/5/2024), mengatakan, “Kalau Pak Menteri selesai makan siang bersama keluarga, beliau selalu suka beli baju di toko, Yang Mulia.”

“Pakaian untuk siapa?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontwe.

Kiki menjelaskan: Untuk menteri atau Bu Tita.

“Kenapa kamu menyuruhku membeli?” Dia bertanya lagi kepada hakim.

“Kadang-kadang hari libur Yang Mulia, hari Sabtu dan Minggu libur,” jawab Kiki.

Kiki menambahkan, bujet SYL dan belanja pakaian Indira selalu di bawah Rp 10 juta.

Namun dokumen pembelian tersebut kemudian dikembalikan ke Kementerian Pertanian, dan uangnya dikumpulkan dari pihak ketiga.

“Sertifikatnya selalu ada,” kata Kiki.

“Pemulihan saudara?” Hakim Punto bertanya.

“Ya,” jawab Kiki. Kamal Redindu pun ‘meremas’ putra kedua Menteri Pertanian Siahrol Yasin Limpo (SYL), Kamal Redindu Siahrol Putra (kiri). (Tribun-Timur.com/Tribunnews.com Yerevan Rismvan)

Kebiasaan Indira menggunakan uang Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhannya juga tak jauh berbeda dengan adiknya, Kamal Redindu Syahrul Putra.

Berdasarkan keterangan di pengadilan, pria yang akrab disapa Dindo itu menggunakan kekuasaan SYL untuk membeli kendaraan bahkan membiayai kelahiran anak.

Berikut daftar kebutuhan Dindo yang akan dipenuhi menggunakan dana Kementerian Pertanian: Pembelian kendaraan yang disampaikan mantan asisten SYL Panji Hartanto, dalam sidang Rabu (17/4/2024). Santunan kelahiran anaknya itu diserahkan Snar Widodo, mantan Kepala Bagian Rumah Kementerian Umum dan Pengadaan, dalam rapat, Kamis (24/4/2024). Sejumlah kecil saham Alfard seharga Rp. Perbaikan cepat hingga 200 juta rudra dikeluarkan Kepala Urusan Umum Dirjen Tanaman Kementerian Pertanian Sukim Supandi dalam sidang, Senin (13/5/2024). Nasrallah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, dalam sidang Senin (13/5/2024) mengatakan, jumlah yang dibayarkan untuk aksesoris mobil senilai 111 juta Rial.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima hibah dari Kementerian Pertanian selama periode 2020-2023 dengan jumlah maksimal Rp44,5 miliar.

SYL menerima uang tersebut dengan mempekerjakan pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Aksi SYL dibantu oleh asistennya Mohamed Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Para terdakwa didakwa karena perbuatannya: Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Administratif sesuai Pasal 55 Ayat (1) KUHP sesuai Pasal 64 Paragraf 1). Dari hukum pidana.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf dan konteks Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, sesuai Pasal 55 KUHP ayat (1), sesuai Pasal 64 KUHP ayat (1).

Dakwaan ketiga: Pasal 12b jo Pasal 18 UU Larangan Tipikor dan Ayat (1) Pasal 55 KUHP sesuai Ayat (1) Pasal 64 KUHP Islam.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno bersama Ilham Rian Pratama/Ashri Fadilla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *