Punya Anak Usia 1 Tahun, Tersangka Kasus Klinik Kecantikan Ilegal Ajukan Penangguhan Penahanan

Laporan jurnalis TribuneNews.com Renas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Ria Agustina alias RA (33), tersangka kasus klinik kecantikan ilegal dan pembuatan alat kesehatan, yang baru-baru ini ditangkap Polda Metro Jaya, mengajukan permohonan untuk tetap ditahan Is.

Hal itu diungkapkan pengacara RA Raden Aryeh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).

“Kami sudah mengajukan permohonan (penangguhan penangkapan, Red.) tapi belum sampai ke ACC, akan kami tindak lanjuti,” kata Aryeh.

Arya mengatakan, permintaan penundaan penangkapan diajukan karena tersangka merupakan pencari nafkah keluarga RA dan masih memiliki anak yang masih kecil.

Katanya, “Sejak awal kami menuntut relaksasi hak asuh terhadap anak yang baru berusia satu tahun, tulang punggung keluarga, dukungan orang tua, mertua, bahkan keluarganya sendiri. ,

Menurut Arya, RA mengikuti puluhan pelatihan praktik kecantikan dan memperoleh 33 sertifikasi serta mengonsumsi obat-obatan yang terdaftar di BPOM.

Ia berkata, “Menurut saya, dia tidak salah sama sekali karena dia sudah banyak berlatih.” Mempraktekkan gelar sarjana dalam bidang memancing di kamar hotel

Direktorat Reserse Kriminal Umum Fulda Metro Jaya mengungkap kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi yang diajukan dengan nomor seri LP/A/112/XII/2024/SPKT.DetCrimam/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.

Kompol Veera Satya Tripotra yang direkrut Satreskrim Fulda Metro Jaya mengatakan, dua pelaku berinisial RA (33) dan DNJ (58) yang diketahui sebagai pemilik Riya Beauty Parlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sebagai.

Modus tersangka sengaja membuka layanan klinik kecantikan untuk menghilangkan noda di wajah dengan alat roller GTS padahal tersangka mengaku memiliki kualifikasi yang sah dengan didukung dengan sertifikat pelatihan yang ada di tangannya, Kompol. kata Wira saat jumpa pers di Gedung Detereskrimam Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terpercaya, Klinik Kecantikan Ria Graha Kenkana Raya berlokasi di No. 51 Karanglo, Baliarjosari, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur.

Tersangka mempromosikan layanan kecantikan melalui roller drama yang dibawakan oleh tersangka RA, dengan pengobatan yang dilakukan melalui telepon sesuai kota tempat klien tinggal. 

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan RA juga membuka klinik kecantikan di kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Hal itu terungkap ketika pada 14 November 2024, anggota Subdit Detrekrimum Polda Jaya Unit 1 5 Stasiun Metro Metro mengaku sebagai pelanggan.

Kemudian oleh pengelola klinik kecantikan, klien dimintai identitas dan foto wajah lalu diminta membayar biaya sebesar Rp 15 juta mulai dari uang muka Rp 1 juta.

Klien kemudian dipindahkan ke kelompok yang terdiri dari sembilan orang oleh manajer klinik kecantikan.

Dari sana, tersangka ditangkap pada Minggu (1/12/2024) di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Saat itu diketahui RA telah melakukan perawatan derma roller pada 6 orang wanita dan satu pria penderita DNJ dan hendak melakukan perawatan derma roller pada seorang wanita bernama Ann,” kata Viera.

Penangkapan dilakukan anggota Subdit Unit 1 5, setelah itu dilakukan penggeledahan di Ruang 2028 dan ditemukan bekas roller, serum, dan krim obat bius.

Berdasarkan hasil uji pendahuluan, alat derma roller tersebut tidak memiliki izin edar, dan krim anestesi juga tidak memiliki izin edar.  Raden Aryeh, pengacara Ria Agustina alias RA (33), tersangka pelaku klinik kecantikan dan pembuatan alat kesehatan ilegal, diperiksa pada Jumat (6/12/2024) di Polda Metro Jaya, Jakarta.  (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Dari pemeriksaan diketahui tersangka RA bukanlah seorang dokter dan asistennya DNJ bukanlah seorang tenaga medis.

Vera menjelaskan, latar belakang RA bukan sebagai ahli kecantikan, melainkan lulusan perikanan. 

Hasil tes tersangka RA dan DN bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan, kata Wira.

RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan di bawah standar dan klinik kecantikan ilegal.

Barang bukti yang disita antara lain empat buah baju APD berwarna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil berwarna hijau (bekas), tujuh buah ikat kepala berwarna hijau (bekas), 31 buah alat suntik kecil (bekas), suntikan besar kosong (bekas), krim anestesi merek Forte Pro kosong (bekas). termasuk. , 10 Rol Drama (Bekas).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dibaca Pasal 138 ayat (2) dan Pasal (3) dan atau Pasal 439 dibaca Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kedua tersangka ditahan di Rutan Fulda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *