Puncak Peringatan Hari Konsumen, Pesan Mendag: Pengusaha Jangan Curang, Bikin Bisnis Nggak Maju

Laporan koresponden Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mewanti-wanti para pelaku usaha agar tidak melakukan kegiatan usaha bodong.

Dia mengatakan, perilaku bisnis yang curang menghambat perkembangan bisnis.

“Secara teori, kalau pengusaha berbuat curang, maka tidak bisa maju,” ujarnya pada acara peringatan Hari Konsumen Nasional 2024 atau Harkonas 2024, di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Menurutnya, jika suatu produk membaik dan kualitasnya pun meningkat, otomatis kepuasan konsumen pun meningkat dan bisnis pun ikut membaik.

“Semakin baik suatu produk, semakin baik kualitasnya, semakin baik pelayanannya, semakin tinggi kepuasan pelanggannya, maka semakin maju pula usahanya,” ujarnya.

Ia percaya bahwa kepuasan pelanggan menentukan keberhasilan bisnis. “Jadi kalau suatu jasa atau produk sengaja merugikan konsumen, biasanya tidak bertahan lama,” ujarnya.

Ia mencontohkan kasus SPBU yang kedapatan melakukan penipuan beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, di SPBU, konsumen membayar untuk mengisi bahan bakar sebanyak 30 liter, namun ternyata hanya mengisi bahan bakar sebanyak 25 liter.

Praktik penipuan seperti ini sering kali merugikan usaha sendiri, ujarnya.

“Baru-baru ini ada SPBU yang melakukan pengurangan. Ini pada dasarnya menghancurkan bisnisnya sendiri,” kata Zulhas.

Dikatakan bahwa penipuan lain seperti penjualan produk yang tidak sesuai dan penurunan kualitas produk dengan cepat memberikan citra buruk kepada pengusaha.

Cepat atau lambat orang akan tahu. Kalau produknya tidak sesuai, cepat rusak, atau tidak memenuhi standar, umurnya pendek. Ini akan memberikan citra buruk bagi pengusaha, kata Zulhas.

Ia berharap para pelaku usaha yang hadir di tempat tersebut berlomba-lomba memberikan pelayanan dan produk yang sesuai standar sehingga dapat memajukan usahanya.

Sebelumnya, beberapa hari menjelang Idul Adha 2024, diketahui banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mengalami gangguan yang merugikan konsumen.

Misalnya saja di SPBU Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pompa meteran bahan bakar diduga memiliki perangkat tambahan berupa saklar atau jumper yang dapat mempengaruhi kinerjanya. pompa pengukur bahan bakar. mempengaruhi hasil pengukuran atau jumlah cairan bahan bakar yang diambil.

Ada juga kasus gas campur di SPBU Pertamina 34.17106. Kasus ini bermula setelah puluhan mobil dirusak. Mobil mogok akibat tercampurnya bahan bakar dengan air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *