TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum Rumah Bantuan Hukum Persatuan Pengacara dan Advokat Indonesia (PBH PERHAKHI), Pitra Romadoni mengatakan Kapolsek Kapetakan dan ayah Iki Iptu Rudiana akan menjadi kuasa hukum di Wina. Kasus pembunuhan.
Ikatan Pengacara dan Advokat Indonesia (DPP PERHAKHI) merupakan pengurus utama melalui PBH PERHAKHI memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana ayah korban yang mengungkap pembunuhan yang menewaskan Muhammad Rizki Rudiana dan Vina Arsita atau Vina Cireban, Jumat Pitra ( 19/7/2024) dalam keterangannya kepada Tribunnews.com.
Pitra mengatakan, bantuan hukum telah diberikan kepada terdakwa untuk melaporkan kepada Iptu Rudiana atas dugaan kesaksian palsu dan penyiksaan ke Bareskrim Polri.
Menurutnya, pemberitaan tersebut mematahkan semangat Kaitito Rudiana untuk memperjuangkan keadilan bagi putranya yang meninggal pada tahun 2016 lalu.
Keputusan DPP PERHAKHI memberikan bantuan hukum kepada Inspektur Rudiana mengakibatkan hilangnya hak anak Inspektur Rudiana Muhammad Rizki Rudiana yang meninggal dunia.
Tentu saja sebagai korban yang sedang berjuang mendapatkan keadilan bagi anaknya, Perhakhi bertekad membantu Inspektur Rudiana memperjuangkan hak hukumnya, kata Pitra.
Ia mengatakan, banyak pihak yang akan menjadi penasihat hukum inspektur Rudiana.
Namun, Pitra mengatakan, diperlukan informasi hukum lebih lanjut bagi Inspektur Rudiana karena Tim Pencari Fakta (TPF) DPP PERHAKHI sudah berhenti berkumpul untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina.
DPP Perhakhi meminta masyarakat tidak mengutuk Inspektur Rudiana di media sosial karena ini adalah persidangan dan dapat membahayakan penyelenggaraan peradilan yang semestinya, apalagi kasus di Adili sudah selesai dan putusannya mempunyai kekuatan hukum mutlak (Inkracht), dia bersikeras.
Iptu Rudiana Bareskrim bercerita kepada polisi soal tuduhan palsu dalam kasus Vina.
Sebelumnya, Iptu Rudiana pada Rabu (17/7/2024) resmi menyerahkan Hadi Saputra, salah satu pelaku kasus pembunuhan tersebut, ke Mabes Polri yang diwakili kuasa hukum Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi). .
Selain penasehat hukum, keluarga Hadi Saputra dan mantan hakim Dedi Mulyadi turut serta dalam pelaporan ini.
Laporan itu dibuat setelah saksi Ape dan Dede diserahkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (10/7/2024).
Nantinya, saksi lainnya Ketua RT Abdul Pasren dan putranya Abdul Kafi dilimpahkan ke Bareskrim pada 30 Juni 2024.
Laporan yang dikirimkan kepada Iptu Rudiana merupakan laporan ketiga yang dibuat terdakwa dalam kasus Vina.
“Selanjutnya mereka akan melapor ke Iptu Rudiana. Dan dengan melapor ke Iptu Rudiana, kami berharap ketiga laporan dan laporan hari ini yang kami laporkan bisa terlaksana,” ujarnya dalam keterangan YouTube Compass di lingkungan Polda Metro Jaya. televisi
Dedi berharap BareScrim segera memproses seluruh laporan untuk memastikan persetujuan panel, dan pelaku dapat memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Jadi kita punya banyak alasan untuk melepaskan PK, membebaskan tujuh narapidana yang divonis penjara seumur hidup, kata Dedi.
Sementara itu, kuasa hukum Hadi Saputra, Jutek Bongso, mengatakan Ip Rudiana tak hanya berbohong dalam kasus Vina, tapi juga dibebaskan oleh mantan Kasat Narkoba Polres Cirebon.
“Jadi kita tidak hanya bicara soal tudingan bohong saja, tapi kita tahu ada kasus penganiayaan, penyiksaan, masalah psikis. Ya, itu yang disampaikan tentang Hadi Saputra, kita lihat dia lho.”
“Karena ada saksi mata yang melihatnya, maka kami kumpulkan bukti-buktinya,” kata Zutek.
(Tribunnews.com/Yohanes Listio Porvoto)
Artikel lain terkait meninggalnya Vina Cireban