Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Lampung memeriksa Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad atas dugaan penipuan proyek.
Pemeriksaan Musa dilakukan penyidik Polda Lampung dan Polsek Metro Gambir di Jakarta, Kamis malam (27 Juni 2024).
Benar, tadi malam penyidik Polda Metro melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah. Pemeriksaan dilakukan di Polsek Gambiri dan Polres Jakarta Pusat, kata Humas Polda Lampung Kombes Umi. Fadillah Astutik dalam keterangannya, Jumat (28 Juni 2024).
Berdasarkan laporan, Bupati Musa Ahmad melakukan sidak usai menunaikan ibadah haji.
Ia yang baru tiba di Jakarta setelah menempuh perjalanan jauh dari Jeddah Arab Saudi menuju Indonesia, harus menjalani pemeriksaan polisi pada Kamis malam (27 Juni 2024).
Umi menjelaskan, penyidikan bermula dari laporan warga bernama Habriansyah tentang dugaan penipuan atau penggelapan dana sekitar Rp 2 miliar dalam pembangunan proyek jalan, perikanan, dan lubang bor.
Dia melaporkan seorang pria bernama Erwin Saputra pada 15 Agustus 2023.
Pelapor atas nama Habriansyah melaporkan Erwin Saputra sebagai tersangka penipuan proyek tahun 2022. Korban ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2.071.550.000,-, katanya.
Setelah melalui beberapa pemeriksaan, polisi akhirnya menangkap dan menetapkan Erwin Saputra sebagai tersangka.
Erwin Saputra berhasil ditangkap Bareskrim Polda Metro Jaya pada 30 April 2024, jelasnya.
Singkatnya, Umi mengatakan pihaknya menemukan fakta baru, yakni pengakuan Erwin yang menyerahkan uang Rp 4 miliar kepada Ferdian Ricardo, keponakan Bupati Lampung Tengah.
Erwin pun mengaku uang tersebut juga akan diserahkan kepada Musa Ahmad untuk dilakukan penyidikan.
Meski demikian, Ferdian Ricardo belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik Bareskrim Polda Metro Jaya telah menetapkan dia (Ferdian) sebagai tersangka. Dia juga telah ditetapkan sebagai petugas perlindungan data dan polisi sudah mengeluarkan keputusan DPO-nya,” ujarnya.
Selain itu, Umi belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan Musa yang juga Ketua DPD Partai Golkar Lampung Tengah itu.
“Saya belum terima materi penyidikannya, masih di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Di sisi lain, Polda Metro juga menyerahkan berkasnya kepada tersangka Erwin Saputra hari ini, setelah sebelumnya jaksa menetapkan dirinya sebagai P21.
Perkara atas nama tersangka Erwin Saputra hari ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 di Kejaksaan Kota Metro dan hari ini penyidik Satreskrim Polda Metro sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Metro. Kantor, katanya.