Pujian untuk Mabes Polri Jika Ungkap Hasil kerja Timsus Jadi Alat Bukti PK 7 Terpidana Vina Cirebon

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel meminta Direktorat Polri segera mengumumkan hasil kerja tim khusus yang bertugas mengungkap kematian Vin Cirebon.

“Kesan saya, Timsus sudah menyimpulkan bahwa tidak ada kejahatan di balik kematian Eki dan Vin yang tidak wajar ini, serta adanya -setidaknya- pelanggaran etik yang dilakukan banyak aparat kepolisian di Cirebon dan personel Polda Jabar,” Reza mengatakan dalam sebuah pernyataan. , Kamis (9/5/2024).

Menurut dia, hasil kerja Tim harus dijadikan bukti baru dalam peninjauan kembali (PK).

Katanya: “Alangkah baiknya jika Polri melakukan hal ini. Jadi Polri tidak hanya membuat undang-undang terhadap mereka yang bersalah tetapi juga memulai tindakan hukum untuk membebaskan orang-orang yang tidak bersalah.”

Reza menilai sikap OR PZ tersebut secara tidak langsung juga akan semakin membenarkan perlindungan yang diberikan kepada terpidana LPSK.

Kedua, personel kepolisian terkait di Cirebon dan Jawa Barat memberikan kesaksian dan laporan penyiksaan serta partisipasi mereka dalam kriminalisasi narapidana antara tahun 2016 dan 2017, katanya.

Jika kondisi kerja mereka pada saat penembakan Joshua serupa dengan Richard Eliezer, mereka mungkin menghadapi tindakan disipliner yang lebih besar.

Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan akan ada pernyataan atau permintaan maaf atas kesalahannya. Kesaksian atau pengakuan mereka juga akan membuka jalan bagi mengukur sejauh mana peran Inspektur Rudiano atau bahkan – jika ada – Polres Cirebon. ” dan Polda “Jabar salah memberi perintah sebagai atasan.”

Reza menjelaskan, LPSK juga harus mempertimbangkan untuk memberikan perlindungan kepada anggota kepolisian dan/atau anggota polda yang ingin melapor.

“Bisa ditambah status pendamping yudisial,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Reza juga memuji kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada tujuh terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sekadar info, tujuh terpidana yang bersangkutan adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan rivalnya Aditya Vardhan.

Dalam pembelaannya, Reza menilai LPSK sepakat ketujuh terpidana tersebut adalah korban kriminalisasi, bukan pelaku kematian Veena.

“Secara psikologis, mungkin LPSK menyadari bahwa mereka yang divonis bersalah (tidak lagi didakwa) adalah korban penyiksaan dan kriminalisasi.”

Terlebih lagi, karena penyiksaan bahkan kriminalisasi diyakini dilakukan oleh aparat penegak hukum (Polda Cirebon dan/atau Polda Jabar), maka LPSK hadir sebagai wakil negara yang berwenang menjamin keselamatan para terpidana. ,” kata Reza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *