Publik Diminta Waspadai Opini Liar di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Sebuah laporan oleh reporter Tribune News Eric Singha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat meminta masyarakat berhati-hati dalam menciptakan bingkai negatif terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sebab banyak sekali opini-opini liar yang berkembang di media online dan media sosial mengenai permasalahan ini.

Pengamat politik dan akademisi Pahlsa Munabri mengatakan bingkai negatif berpotensi mencoreng nama baik seseorang. Itu adalah ancaman kriminal.

Berdasarkan UU ITE, jika mencemarkan nama baik seseorang, pelanggarnya terancam hukuman pidana.

Dia mencontohkan upaya pembingkaian negatif terhadap anggota DPR Mohamed Haraviano. Menurutnya, nama Raviano kerap dikaitkan dengan kasus timah. Faktanya, tidak ada bukti yang menunjukkan hal tersebut.

Faktanya, media online dan akun media sosial hanya menulis asumsi yang tidak berdasar, jelas Fahlsa, Rabu (29/5/2024).

Harabiano dulunya memiliki usaha pertambangan timah di Pankalpinong. Harviano mentransfer modal senilai 10 miliar euro dalam dua tahap ke perusahaan penambangan dan pengolahan timah di Pangkalpinong, Bangka Balitong, namun sejak 2007 perusahaan tersebut tidak lagi mengekspor timah. Sementara laporan Kejaksaan menyebutkan dugaan skandal korupsi timah bermula pada 2015.

Artinya Haruyano dan PT Sumber Jaya Inda yang disebutkan dalam artikel media online dan akun media sosial yang beredar saat ini tidak terbukti terlibat dalam kasus ini, ujarnya. Kerugian negara akibat korupsi perdagangan timah meningkat hingga Rp300 triliun

Dalam kasus korupsi perdagangan barang bekas, Kejaksaan Agung menetapkan 21 tersangka termasuk obstruksi keadilan (OOJ) atau obstruksi penyidikan.

Di antara tersangka yang disebutkan adalah pejabat negara, yaitu: Amir Saihabana, Kepala Departemen ESDM Kabupaten Bangka Belitung pada tahun 2021 hingga 2024; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019, Suranto Wibowo; Maret 2019 Pj Kepala Divisi ESDM Kabupaten Bangka Belitung, Rusbani (BN).

Kemudian, mantan Pimpinan PT Tima, M Riza Pahlavi Tabrani (MRPT); CFO PT Timah tahun 2017 hingga 2018, Emil Amindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019 hingga 2020. PT Timah, Alvin Alber (ALW).

Kemudian sisanya merupakan pihak swasta yaitu: CV Venus Inti Percasa (VIP), pemilik Tamron alias Ion (TN); Lanjutkan Manajer Operasi VIP, Ahmed Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yong alias Byung (BY); Ketua Pelaksana CV VIP Hassan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sarivguna Bina Sentosa (SBS) Robert Inderato (RI); Kejagung pada Jumat (27/4/2024) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi PT Tima. (YouTube Kompas TV)

Belakangan Suvito Gunawan (SG) menjuluki ayah saya sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinong; Gunawan alias MBG selaku raja pertambangan di Pangkalpinong; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Supartha (SP); Manajer Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Direktur PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim (HLN); Perwakilan PT RBT, Harvey Moise (HM); Pemilik PT TIN Hendry Lai (HL); dan Pemasaran PT TIN, Fandi Lingga (FL).

Sementara di OOJ, Kejaksaan Agung menetapkan adik Tamron, Tony Tamsil alias Ahi, sebagai tersangka.

Enam orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Harvey Moise, Helena Lim, Soprata, Tamron alias Ayyan, Robert Inderato, dan Sobito Gonoan.

Akibat perbuatan yang merugikan negara itu, tersangka kasus pokok dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Ju. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi U. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka OOJ kemudian dijerat dengan Pasal 21 UU Pencegahan Tipikor.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Jumlah tersebut yang awalnya Rp 271 triliun kini meningkat menjadi Rp 300 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *