TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung dinilai transparan dan berintegritas dalam penegakan hukum.
Hal inilah yang membuat lembaga penegak hukum mendapat kepercayaan masyarakat atau tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi.
Fakultas Hukum Universitas Jaibaya, Vahyu Sandhya YP berharap kejaksaan tidak berpuas diri dengan prestasi tersebut.
Ia berharap kasus korupsi dan kejahatan besar yang ditangani kejaksaan bisa cepat diselesaikan.
Caranya adalah dengan meningkatkan transparansi proses hukum dan pengelolaan kelembagaan sehingga kepercayaan masyarakat dapat diperkuat dan dipertahankan.
Masyarakat juga berharap kejaksaan bisa lebih cepat menyelesaikan perkara hukum, terutama yang berkaitan dengan korupsi dan tindak pidana berat lainnya, ujarnya dalam sidang banding, Selasa (23/4/2024).
Wahiu mengungkapkan, tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan mencerminkan banyak hal.
Pertama, pengakuan atas keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengadili pelanggar hukum.
“Terutama dalam kasus korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” ujarnya.
Menurut dia, tingginya kepercayaan masyarakat juga berarti apresiasi terhadap profesionalisme kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.
Juga pengakuan atas upaya kejaksaan dalam bekerja sama dengan masyarakat, organisasi lain, dan sektor swasta dalam memperkuat penegakan hukum.
Menurut Wahu, masyarakat juga menginginkan penegakan hukum yang lebih adil dan merata bagi semua pihak tanpa diskriminasi dan campur tangan politik.
Kejaksaan juga diharapkan lebih proaktif memperkuat upaya pencegahan korupsi, termasuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum.
Saya berharap upaya tersebut dapat membawa Kejaksaan RI semakin tinggi kepercayaan masyarakatnya dan memperkuat peran lembaga tersebut dalam mewujudkan keadilan di Indonesia, ujarnya.
Diketahui, hasil riset Indikator Politik Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada awal April 2024 menyebutkan Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat dengan skor sekitar 74 persen. Kejaksaan juga menggantikan Mahkamah Konstitusi (MK), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).