Koresponden Tribune.com Egman Ibrahim melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perdebatan RUU perampasan aset masih belum jelas hingga pertengahan tahun 2024, RUU tersebut belum juga dibahas di legislatif.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DRP RI Puan Maharani mengatakan pihaknya berharap RUU perampasan aset dapat dibahas dalam waktu dekat.
Pada Selasa (2/7/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Puan mengatakan, Insya Allah (pembahasan RUU perampasan aset) secepatnya.
Namun politikus PDP itu mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah RUU perampasan aset tersebut akan dibahas di tingkat Komisi III atau Baleg DRP RI.
Meski demikian, Puan mengatakan, pihaknya mendengarkan pandangan berbagai pihak terkait RUU perampasan aset tersebut.
“Kemudian kita lihat apa yang terbaik setelah mendapat masukan dari semua pihak yang kita harapkan bisa memberikan masukan yang terbaik,” ujarnya.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menandatangani Keputusan Presiden (Perubahan) tentang RUU Perampasan Aset Pidana.
4 Mei 2023 atau dikirim untuk pembahasan tahun lalu untuk menekan Namun sayangnya Surprus nomor R-22/Pres/05/2023 belum dibahas.