Laporan reporter Tribunnews.com Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Fuan Maharani mengatakan pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait RUU perubahan ketiga UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri.
Puan mengaku hingga saat ini DPR belum mengetahui apa isi UU Polri.
“Sampai saat ini naskah akademiknya belum ada, kejutannya belum diterima jadi belum ada, DIMnya belum ada jadi kita belum tahu isinya apa,” kata Puan di kompleks parlemen. Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Dia memastikan DPR belum membahas RUU Polri karena belum menerima naskah akademisnya.
“Belum ada yang dibahas, jadi kita belum tahu apa yang akan dibicarakan, karena DPR belum menerimanya secara akademis,” kata Puan.
Ketua Badan Legislatif (Balag) DPR, AKBP Andy Agtas, mengatakan DPR masih menunggu perintah presiden.
“Perpresnya harus sudah sampai ke DPR paling lambat 60 hari, kalau sudah disepakati isinya nanti dibicarakan. Siapa tahu presiden menolak semuanya. Kita tidak tahu,” kata Sofertman di sela-sela acara. kompleks parlemen, Sanyan. , Jakarta.
Sofertman mengungkapkan, masih banyak usulan lain mengenai sifat perubahan amandemen Perjanjian Baru dan Hukum Kutub.
Namun fokusnya hanya pada persoalan usia pensiun.
“UU Polri hanya ada penyesuaian. Tapi tidak terlalu menyangkut soal penyidikan, penyidikan. Jadi tidak terlalu mendesak, yang penting masalah usia pensiun, tidak lebih,” ujarnya.