Hal ini diberitakan oleh reporter Tribunenews.com, Fahmi Ramazan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu sore (20/11/2024) menggelar sidang perdana terkait pengesahan perubahan Undang-Undang Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar digelar. pertemuannya. .
Agenda sidang hari ini antara lain pembacaan gugatan yang diajukan sebelumnya oleh kader Golkar M. Ilhamsiyah Ainul Mattimu.
Terkait hal ini, Humas PTUN Jakarta Febriana mengatakan pembacaan gugatan akan dilakukan secara elektronik atau pengadilan elektronik di kemudian hari.
Oleh karena itu, dia mengatakan sidang pendahuluan tidak akan dilakukan secara tatap muka.
AD/ART Partai Golkar Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT terkait gugatan pengesahan amandemen, agenda hari ini pembacaan gugatan di pengadilan elektronik. Oleh karena itu, sidang tidak tatap muka, kata Febriana kepada Tribunnews.com, Rabu (20/11/2024).
Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebelumnya diberitakan telah mendaftarkan Surat Keputusan (SK) 389/G Pengesahan AD/ART Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. /2024/PTUN.JKT.
Kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu Bahlil Lahadalia pimpinan Partai Golkar telah mengajukan gugatan terhadap PTUN terhadap Peraturan/Peraturan (AD/ART).
Aturan AD/ART Partai Golkar diduga dilanggar pada Munas ke-11 yang digelar pada 20-21 Agustus 2024.
Melansir TribunMedan.com, salah satu kuasa hukum penggugat M Ilhamsyah, Mohammad Gaddafi, mengatakan gugatan tersebut didasari oleh ketidakkonsistenan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 Partai Golkar dengan program AD/ART Partai Golkar yang ada. .
Musyawarah Nasional XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru akan dilaksanakan pada 20-21 Agustus 2024.
“Selanjutnya, konferensi nasional AD/ART sebelumnya sebaiknya diadakan setiap 5 tahun sekali pada bulan Desember 2024,” kata Gaddafi.
Menurutnya, Munas Partai Golkar ke-11 tidak sah.
Sebab Munas menjadi dasar pengesahan AD/ART baru yang mencabut PTUN.
Oleh karena itu, jika hasil Munas ke-11 dianggap tidak sah, maka pengangkatan Bahlil sebagai Ketum Golkar juga tidak sah.