Koresponden Tribunnews.com Rahmat Nugraha melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Chief Financial Officer PT Timah Abdullah Umar Baswedan mengatakan PT Timah merugi Rp 611 miliar pada 2019.
Kerugian ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah PT Timah.
Abdul Umar mengatakan, hal itu dilakukan karena PT Timah ikut bergabung dalam smelter tersebut.
Dia menjelaskan, PT Timah masih meraup untung pada tahun 2018.
Namun pada tahun 2019 dan 2020, perusahaan plat merah tersebut mengalami kerugian.
Seingat saya (kerugian mencapai – red.) 611 miliar rupiah, kata Abdul Umar saat sidang tipikor pengadaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, China (3/10/2024). .
Dia mengungkapkan, kerugian tersebut disebabkan oleh harga yang dipatok PT Timah sangat tinggi dibandingkan harga jual timah.
Biasanya pendapatannya melebihi harga jual, jawab Baswedan.
Kerugian terbesar PT Tin adalah pembayaran sewa.
Jatuhnya harga timah saat itu juga menimbulkan kerugian.
“Jadi semua uang yang diperoleh PT Timah, kalau dihitung bersama-sama, jauh lebih banyak daripada uang. Karena harga baja sedang turun saat itu. Produksi naik lalu ditutup, sedangkan harga jual turun,” jelasnya. .
Fakta tersebut diungkap Abdul Umar dalam gugatan terhadap pemilik pabrik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alian Aon, CEO CV VIP Hassan Tjie, Manajer Operasional CV VIP Ahmad Albani, dan mantan komisaris CV VIP. Kwang Jung dipanggil Buyung.
Gara-gara kamu, mereka sama-sama dituduh korupsi.
Mereka diduga terlibat dalam penambangan timah ilegal di Bangka Belitung antara tahun 2015 hingga 2022.
Akibatnya negara rugi Rp 300 triliun berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga barang timah di wilayah perizinan pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 Nomor: PE .04.03/S-522/ D5/03/2024 28 Mei 2024 P.
Mereka disangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan bagian ketiga dari bagian pertama Pasal 2 terkait dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan bagian pertama Pasal 55 KUHP.