Laporan jurnalis Tribunnews Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 9 September 2024 mulai pukul 10.00 WIB.
Gugatan tersebut diajukan untuk menuntut pembayaran hak 511 karyawan PT Aditec Cakrawiyasa yang tidak dibayar perseroan, yang dinyatakan Pengadilan Niaga pada Juli 2024.
Menurut Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, sejak tahun 2017 PT Aditec Cakrawiyasa yang memproduksi kompor gas, pengontrol dan pipa (merek Quantum) mulai menggunakan sistem pembayaran yang tidak biasa dengan pembayaran dalam tahapan yang berbeda-beda, dari dua menjadi satu -12 per tahun. satu bulan.
Hal ini menciptakan biaya tenaga kerja yang besar pada tahun 2018 dan 2019.
Terakhir, pada September 2019, perseroan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta yang akhirnya dikabulkan pada November 2019.
Namun pada 22 Juli 2024, PT Aditec Cakrawiyasa dinyatakan pailit.
Meski demikian, produksi perseroan masih akan berjalan hingga 26 Juli 2024. Hingga saat ini, manajemen belum memenuhi kewajiban pembayaran upah dan kompensasi yang menjadi hak pekerja.
Iden Hatam Aziz menegaskan, FSPMI yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak akan berhenti berjuang hingga hak-hak pekerja terpenuhi.
“Pegawai sudah lama menunggu haknya dibayar. Kami ingin keadilan atas pelanggaran yang dilakukan PT Aditec Cakrawias. Tidak ada alasan perusahaan terlambat membayar utang, kehilangan upah, dan kompensasi pekerja,” tegas Riden dalam keterangannya, Minggu (08/09/2024).
“Keputusan kecurangan tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari akuntabilitas kepada pegawai. “Mereka yang sudah bekerja keras bertahun-tahun harus mendapatkan haknya secara penuh,” lanjutnya.
Dalam aksinya, FSPMI menguraikan tiga persyaratan utama sebagai berikut:
Pertama, pembayaran gaji terhutang tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp21.099.375.569 untuk 511 pekerja.
Kedua, pembayaran defisit upah periode 2019-2022 sebesar Rp3.942.750.768. Ketiga, pembayaran pesangon kepada 511 pekerja sebesar Rp22.795.510.420.