PSHT Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Polisi di Jember

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Setia (PP PSHT) Terate Dr. Ir Muhammad Taufiq MSc mengecam tindakan kekerasan atau pembunuhan yang dilakukan puluhan militan silat dengan mengeroyok polisi di Transmart Simpang Tiga. , Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Senin (22/7/2024) lalu.

“Pimpinan pusat PSHT mengecam tindakan kekerasan/pembunuhan dan mendukung penegakan hukum serta ikut menjaga ketentraman masyarakat dalam latihan PSHT dan ikut Memayu Hayuning Bawono,” kata Ketua Umum PP PSHT M Taufik Kantor Hukum PP PSHT didampingi Brigjen. -Jenderal. (Pol) Dr Hariono dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

Terungkap, sebelum penyerangan polisi di Jember tahun 2019 lalu, anggota PSHT melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Kepala Reskrim Polres Wonogiri Polda Jateng yang sedang bertugas.

Pihaknya menegaskan, warga PSHT tidak diajarkan untuk berbuat melawan hukum. “Kami menyatakan bahwa pelaku kekerasan/pembunuhan bukanlah anggota/warga Persaudaraan Setia Hati Terete” yang dibina oleh pimpinan yang dipimpin oleh Dr Ir Muhammad Tawfiq MSC, jelas Brigjen Hariono.

Dalam hal ini, katanya, PSHT Pamong Praja didirikan pada tahun 1922 di Kota Madiun oleh Ki Hadjar Hardjo Otomo.

Anggaran Dasar PSHT yang pertama adalah pada tahun 1951 dan terus diperbaharui, terakhir pada tahun 2021, semuanya dituangkan dalam bentuk akta notaris.

Keabsahan Makalah Persatuan PSHT Tahun 2016 dan Hasil Parapatan Luhur Tahun 2016 sebagai produk yang sah menurut urutan Dr. Adalah Muhammad Taufiq 2016-2021 Tahun 2018 Gelar Magister yang diangkat sebagai Ketum, telah dibuktikan kebenarannya dalam perkara pencabutan di Pengadilan Negeri Madiun. Registrasi kasus no. 24/Pdt.G/2017/PN Mad.

Putusan Pengadilan Negeri Madiun diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung RI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1712 K/Pdt/2020, demikianlah surat PSHT Asosiasi dan keputusan pengangkatan Kepala PSHT Dr Ir Muhammad Tawfiq MSc periode 2016-2021 adalah sah dan mengikat,” kata Brigjen Hariono.

Dikatakannya, berdirinya perkumpulan “Persaudaraan Setia Hati Terate” pertama kali didaftarkan pada tahun 2019 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan perintah Menteri Republik Indonesia No. AHU0010185.AH.01.07. Hukum dan hak asasi manusia. 26 September 2019 26 September 2019 Ketua Umum Dr. Apakah Muhammad Tawfiq M.Sc.

Keabsahan perintah Menkumham itu telah diuji dalam perkara pencabutan yang diajukan ke PTUN Jakarta dengan nomor registrasi perkara 217/G/2019/PTUN-JKT, dan telah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Mahkamah Agung Indonesia. Keputusan revisi nomor 68 PK/TUN/2022 jo. Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor: 237 PK/TUN/2022.

Berdasarkan putusan MA, Kantor Hukum PSHT Brigjen Haryono, yang berhak mendirikan Persaudaraan Setia Terate adalah pengurus yang diketuai oleh Dr Ir Muhammad Tawfiq MSc.

Saat ini, lanjutnya, Keputusan PTUN Jakarta Nomor: 217/G/2019/PTUN.JKT tanggal 26 Februari 2024, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. AHU0010185.AH.01.07 dan tanggal 29 September 2019. Apakah Muhammad Tawfik MSc Menyatakan kembali kewenangan hukumnya (berlaku kembali).

Persaudaraan Setia Terate bertujuan untuk mendidik manusia berbudi luhur yang membedakan mana yang benar dan mana yang salah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kata Brigjen Hariono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *