Protes soal Iuran Tapera, Serikat Buruh Aspek: Tabungan Kok Dipaksa, Negara Defisit?

Reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serikat pekerja menilai iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak boleh dipaksakan kepada kelompok buruh. Mereka mempertanyakan negara yang mereka anggap kurang.

Mirah Sumirat, Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia (Fitur), mengatakan pemerintah tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada pekerja.

“Kenapa masyarakat terpaksa menarik uang rakyat atas nama tabungan rakyat? Namanya kediktatoran. Kecurigaan saya negara mengalami defisit semakin kuat,” kata Mirah kepada Tribunnews. Kontak pada Kamis (30/5/2024).

Mirah menyayangkan hal itu tidak menjadi kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Perubahan Nomor 21 Tahun 2024; 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Rumah Tabungan Rakyat (Tapera) yang diperintahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Kebijakan ini mengharuskan pekerja membayar iuran perumahan umum sebesar 2,5 persen dari gaji dan 0,5 persen dibayar oleh pemberi kerja. Sumbangan Tapera akan mulai berlaku pada tahun 2027 atau 7 tahun setelah keputusannya.

“Meningkatnya harga barang-barang kebutuhan pokok, Banyak pekerja yang terbebani kesulitan ekonomi, kata dia, akibat rendahnya upah dan ancaman PHK.

Situasi saat ini bagi para pekerja sangat sulit untuk menjalani kehidupannya; Mirah mengatakan, upah minimum tersebut merupakan kelanjutan dari Omnibus Act Cipta Kerja 2021.

Sementara itu, Mirah mengatakan kebijakan Tapera sangat berbahaya bagi buruh.

“Komisaris, Harus ada komposisi direksi; Saya menduga kuat bahwa ini hanyalah pembagian kekuasaan kepada kelompok-kelompok kekuasaan,” kata Mirah.

Mirah mengatakan pemerintah harus berperan aktif dalam proses pembentukan buruh. Jika ingin mengambil kebijakan, harus memberikan tunjangan bagi pekerja sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Bukan untuk memotong gaji. Seharusnya permohonan itu dikaji lebih serius karena tidak disebutkan berapa jumlahnya,” kata Mirah.

Mantan Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5/2024) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang Perubahan atas Peraturan Umum (PP) Nomor 25 pada Senin (20/5/2024).

Pasal 15 Pasal 1 PP 21/2024 membatasi besarnya simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta yang bekerja dan 3 persen dari penghasilan bagi wiraswasta.

Sementara itu, Dalam paragraf 2, Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5 persen untuk peserta yang bekerja dan 2,5 persen untuk peserta pekerja.

Secara umum, aturan ini hanya berlaku bagi pekerja swasta, ASN yang dibayar langsung oleh negara. Ia juga mengatur TNI dan Polri.

Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai iuran Tarapra bagi pekerja yang menerima gaji atau upah langsung dari kas negara.

Pada saat yang sama, BUMN BUMD Kementerian Ketenagakerjaan akan mengelola iuran Tapera yang berasal dari pegawai BUMDes dan pegawai swasta. Para pekerja mandiri tersebut selanjutnya akan diawasi langsung oleh BP Tapera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *