Reporter Tribunnews.com Reynas Abdila melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Propam Polda Metro Jaya merekomendasikan pemecatan anggota Polres Bekasi Aipda Nikson Pangaribuan bernama Ucok (41) karena melanggar kode etik dalam serangan gas yang menewaskan ibu tirinya Herlina Sianipar (61).
Herlina meninggal dunia setelah putranya yang berprofesi sebagai polisi terkena lemparan tabung gas 3 kg di sebuah toko dan kediamannya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu pagi, 2 Desember 2022.
Kepala Propam Polda Metro Jaya Kombas Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan dikirimkan ke Kapolda Jaya Tengah Irjen Pol Karyoto untuk ditindaklanjuti.
Sanksinya sesuai Perpol Pasal 32 Perpol 7 Tahun 2022 yang menyatakan orang yang diduga melanggar hukum dan menderita gangguan jiwa dapat dibawa untuk dideportasi ke Kapolda setempat sebagai atasan, akan dilakukan proses. sesuai dengan prosesnya. Proses deportasi itu merugikan yang bersangkutan, kata Bambang dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (12 Mei 2024).
Namun, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil pemeriksaan di RSJ Polri.
Proses peradilan pidana Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan perkara pidana.
“Setelah dokter menyatakan hasil observasi mengarah pada gangguan jiwa, kami sarankan kapolsek setempat diberhentikan,” ujarnya.
Apakah Aipda Nikson dibebaskan secara tidak hormat atau tidak, akan ditentukan oleh Bagian Masyarakat Polda Metro Jaya, kata Bambang.
“Menindaklanjuti usulan pemberhentian yang saya sampaikan tadi, Kapolda nantinya akan berkonsultasi dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Kesehatan untuk dikaji lebih lanjut. Nanti di sana dijelaskan, kalau pemecatan itu sesuai dengan apa yang saya sampaikan di depan “peraturan,” jelasnya.
Psikiater RS Kramat Jati, dr. Henny Riana Sp.KJ (K), mengumumkan Aipda N terdaftar sebagai pasien polipsikiatri di RS Polri mulai tahun 2020.
Aipda Nikson merupakan anggota Polres Kota Bekasi yang saat ini menderita demensia.
Pasien (Aipda Nikson) sudah berulang kali dirawat di rumah sakit, pasien terakhir dirawat di rumah sakit pada 8 Maret 2024, dirawat selama 16 hari, kata Henny dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis ( Mungkin). 12). /2024).
Aipda Nikson terakhir kali rawat jalan pada 23 Oktober 2024 dan dijadwalkan pemeriksaan pada 22 November 2024. Namun pasien tersebut tidak datang ke klinik psikiatri.
Hingga akhirnya pada 2 Desember 2024, diperoleh informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan Aipda Nikson hingga berujung pada meninggalnya warga di Cileungsi.
Lalu ada surat permintaan VER (visum et revertum) dari penyidik Reskrim Cileungsi, Polres Bogor dan Bid Propam PMJ, ujarnya.
Saat ini, pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri untuk observasi kejiwaan per 2 Desember 2024. Kepala Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2024). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Aksi keji tersebut dikabarkan dilakukan oleh polisi berpangkat Aipda bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok.
Aipda Nikson tega membunuh ibunya dengan cara menghancurkannya dengan tabung elpiji 3kg atau gas melon.
Dia saat ini sedang menunggu persidangan pidana atas tindakan brutalnya. Peristiwa Ucok yang merenggut nyawa sang ibu terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024, di apartemennya di Cileungsi, Bogor.
Rio Wahyu Anggoro, Kapolda Bogor sekaligus Wakil Komisaris Polisi, mengatakan pelaku, Ucok, telah ditangkap dan tengah diinterogasi intensif.
Jabatannya bintara senior, inisialnya N, kata Rio Wahyu, Senin, 2 Desember 2024.