Reporter Tribune News Abdi Ryanda Zwak melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Prefektur Polri buka suara atas pemecatan Ipada Rudi Suik, anggota Penahanan Tidak Terhormat Prefektur Polri (PTDH) atau Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat ini, Mabes Polri terus mengusut mendalam karena hasil sidang Kode Etik masih menunggu di Propam Polri.
Nanti akan kami periksa karena masih menunggu hasilnya, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Ngroho kepada wartawan di Mabes Brimob, Senin (14). . /10/2024).
Sementara itu, Kabag Program Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, saat ini Divisi Program Polri sedang membantu memantau permasalahan tersebut.
Meski demikian, dia menegaskan kasus tersebut masih didalami Divisi Propam Polda NTT.
“Ini kewenangan kepolisian setempat (NTT). Kami hanya akan memberikan bantuan, tapi masalahnya akan ditangani oleh kepolisian setempat. Ada bantuan dari Dipropam (Polri), ya,” kata Abdul Karim saat berkunjung Kata Karim saat melihatnya.
Mafia BBM dipecat karena diekspos
Sebagai informasi, Ipda Rudy Swick divonis pemberhentian atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Swick digelar di Ruang Negara Tingkat II Tahiti Polda NTT. Rapat Komisi Kode Etik Polri digelar pada Jumat (10/11/2024). .
Permasalahan yang muncul adalah Ipda Rudy Swick dipecat karena membeberkan kasus Mafia Minyak (BBM).
Namun, Humas Polda NTT Kombis Pol Arisandi mengatakan, alasannya adalah pemecatan Rudy Swick.
Rudy Swick dinilai tidak profesional dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan membentuk garis polisi di kawasan Ahmed Anshar dan Al-Jajli Mundar di Al-Alak dan tindakan profesional Polri melanggar hukum. Desa dan Desa Fatoko. .
Rudy Dianggap Pelanggaran Pasal 13, 1 Ayat 1, Pasal 14, 1 Ayat 1 Huruf B, Peraturan Negara Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5, 1 Ayat B, Surat Pemberhentian Anggota Polri C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf (a) Nomor (1) dan Perpol 7 surat Undang-Undang Perilaku Profesional Kepolisian Tahun 2022 dan Komisi Etik Kepolisian.
Selain itu, Ipada Rudi sebelumnya juga dituding melakukan makar saat penggeledahan di tempat penyimpanan BBM ilegal milik Ahmed, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang. Ipada Rudy saat itu bertugas di Reskrim Polres KPO Kupang.
Namun, Ipda Rodi mengatakan tudingan tersebut tidak berdasar.
Setelah Ipda Rudy dan anggotanya menyelidiki tempat Ahmed menyimpan bahan bakar ilegal, mereka kembali ke Restoran Masterpiece di Kota Kupang untuk makan malam.
Di tempat itu ia juga melakukan analisis dan evaluasi.
Jarak Masterpiece dengan Mapolres NTT hanya 100 meter, dan tempat ini sering digunakan ibu-ibu Bhaihangkari untuk makan, kata Rudy sambil menunjukkan rekaman CCTV dan izin restoran.
Rudy menilai Ariasandi mengarang cerita seolah-olah ada keterkaitan antara anggota Tim Reserse Kriminal Polres Kupang.
Padahal, pertunjukan makan siang di Masterpiece itu diketahui Kapolres Kupang Kompol Aldian Manorong, kata Rodi.
Aldinan Manurung pun membantah tudingan penodaan agama dalam jumpa pers yang digelar bersama beberapa wartawan, Kamis (7/4/2024).
“Isu adanya kesepakatan itu tidak benar. Saat itu, anggota saya berdasarkan perintah sedang melakukan operasi melawan mafia minyak ilegal di wilayah Kota Kupang,” kata Al-Dinan.
Rudy juga mengemukakan beberapa fakta dalam kasus minyak ilegal tersebut.
Ahmed, pelaku penimbunan, ditemukan di dekat anggota Propam Paminal Polda NTT.
Bahkan, kata Rudy, ia pernah memberikan suap sebesar Rp 30 juta kepada seseorang di Shabara Polda NTT.
“Anehnya, secara individu anggota Shabara mengalami diskriminasi, namun Ahmed tidak diadili,” kata Rudy.
Rudy menegaskan, pemasangan garis polisi di tempat penyimpanan minyak ilegal merupakan bagian dari rangkaian penyidikan.
Kini, dia bertanya-tanya kenapa dijadikan alasan untuk dipindahkan ke Papua, padahal perbuatan itu atas perintah atasannya.
“Bukan niat saya melakukan pekerjaan ini, tapi perintah atasan saya. Tapi kenapa saya yang harus disalahkan?” tanya Rudy.
Rudy menilai kepindahannya ke Papua terkesan diskriminatif dan menyelamatkan NTT dari mafia penyelundupan minyak dan manusia.
“Mengapa ini dijadikan alasan penting bagi saya untuk dipindahkan ke Daerah Operasi Militer Papua atau Polda Papua?” lanjut Rudy.