Laporan reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tujuh orang saksi yang diperiksa Propam Bid Polda Metro Jaya dalam proses pelanggaran perilaku yang dilakukan Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok.
Aipda Nikson menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), yang berujung kematian pada Minggu malam (1/12/2024) di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jaya Kombes, Kepala Propam Polda Metro Pol Bambang Satriawan mengatakan, saksi yang diperiksa harus memenuhi tiga kriteria.
Pemeriksaan saksi dilakukan oleh orang-orang yang mengetahui langsung kejadian tersebut, yang melihat dan mendengarnya.
Termasuk rekan-rekannya yang setiap hari rutin menemui tersangka pelanggaran hukum, kata Bambang, Kamis (5/12/2024) di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Bos Aipda Nikson juga menjadi saksi pelanggaran etik.
Selain itu, dokter yang merawat Aipda Nikson selama menjalani perawatan gangguan jiwa juga turut menjadi saksi.
Saat ini program etika Nixon masih berjalan.
Dalam kasus ini, Nikson didakwa melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Kejahatan tersebut sebelumnya dilakukan oleh anggota polisi Aipda bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok karena riwayat gangguan jiwa.
Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata Aipda Nikson tidak rutin meminum obat sehingga kondisinya selalu tidak stabil.
Aipda Nikson tega memukuli ibunya dengan satu kg gas elpiji atau gas melon hingga meninggal dunia.
Program kriminal dan moral bintara berpangkat tinggi dijalankan secara bersamaan saat dia menyembuhkan masalah mentalnya.
Polipasien mulai tahun 2020
Dr. Henny Riana Sp.KJ (K) mengumumkan, Aipda Nikson, pelaku pembunuhan ibunya di Cileungsi, telah terdaftar sebagai pasien jiwa di RS Polri sejak 2020.
Aipda Nikson diketahui merupakan anggota Polres Kota Bekasi.
Pasien dirawat inap berulang kali, pasien terakhir dirawat pada 8 Maret 2024, dirawat selama 16 hari, kata Henny saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024). . dikatakan. .
Aipda Nikson selesai menjalani rawat jalan pada 23 Oktober 2024. Pasien dijadwalkan diperiksa pada 22 November 2024, namun pasien tidak memeriksakan diri ke klinik psikiatri.
Hingga 2 Desember 2024, diperoleh informasi adanya penganiayaan hingga meninggal dunia di Cileungsi yang diduga dilakukan oleh Aipda Nikson.
Ada juga permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik Reskrim Polres Cileungsi, Polres Bogor dan Bid Propam PMJ, ujarnya.
Sementara pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri untuk menjalani evaluasi kejiwaan sejak 2 Desember 2024.