Program Tapera, Istana: 9,9 Juta Masyarakat Indonesia  Belum Miliki Rumah

Laporan reporter berita Tribun Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Staf Presiden (KSP) melalui Moeldoko mengatakan, Program Tabungan Perumahan Negara (Tapera) Sarai merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat. Moeldoko mengatakan, hal itu merupakan amanat konstitusi.

Dan ini tugas konstitusi karena ada undang-undang, UU 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, serta UU 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Tapera diatur dengan undang-undang, kata Moeldoko.

Moeldoko sa Tapera merupakan program lanjutan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) khususnya bagi PNS. Program ini ditujukan untuk individu karyawan.

Pemerintah menyatakan memperluas Program Preservasi Perumahan Moeldoko karena terjadi backlog atau krisis kebutuhan perumahan. Terdapat 9,9 juta tunawisma, menurut Moeldoko, berdasarkan data BPS.

“Untuk itu kami berpikir keras dan menyadari bahwa tingkat inflasi di sektor perumahan tidak seimbang dengan kenaikan upah. Untuk itu perlu dilakukan upaya yang kuat agar masyarakat pada akhirnya dapat menabung untuk membangun rumahnya. inflasi,” ujarnya. Apakah dia.

Menurut Moeldoko, penyelesaian krisis perumahan merupakan tanggung jawab negara. Oleh karena itu, kata dia, sejumlah negara mempunyai program seperti Tapera.

“Kalau soal perumahan, bukan hanya Indonesia saja, pemerintah di berbagai negara juga menjalankan skema serupa, Singapura, Malaysia, dan sejumlah negara lain juga punya. Saya kira ini tanggung jawab negara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *