Laporan reporter Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengakui, komunikasi kepada masyarakat, khususnya para pekerja, mengenai program Tapera saja belum cukup.
Sebelumnya, Tapera sempat mengalami kebangkitan di masyarakat pada Mei 2024. Dimana program ini akan menurunkan gaji pekerja sebesar 3 persen.
Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta juga harus ikut dalam program tersebut.
Bahkan, pekerja informal atau freelancer juga ikut terdampak dengan penerapan program ini.
Hal ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, bahkan tokoh masyarakat dan ekonom pun turut menyorotinya.
Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan ramainya diskusi karena minimnya sosialisasi.
“Jujur ini kaget, kita juga kaget. Saat itu respon Pemkot luar biasa. ,” kata Heru di acara tersebut. Diskusi bertajuk “Mengapa Tapera?” yang berlangsung di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Meski sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Meski aturan 3 persen sudah lama ada, barulah saat terjadi pandemi Covid-19 pemerintah dan masyarakat beralih fokus pada permasalahan tersebut. dari Covid-19.
Sambung Heru, program Tapera bukan merupakan pengumpulan dana dalam bentuk iuran.
Sebaliknya, Tapera merupakan tabungan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah.
Diketahui, program Tapera yang dapat dimanfaatkan oleh peserta Tapera di Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah bantuan pembiayaan perumahan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah ( KRR). ).
Peserta yang tidak termasuk dalam MBR akan masuk dalam kategori penabung mulia, yang akan menerima simpanan dan hasil budidayanya ketika masa keanggotaannya telah berakhir.
Untuk itu, Heru menegaskan, sosialisasi menjadi kata kunci untuk menyelesaikan perbincangan negatif seputar program Tapera.
Sosialisasi tersebut dilakukan baik oleh BP Tapera maupun aktor terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Kami sadar sosialisasi, pemahaman seluruh mitra dan masyarakat masih menjadi PR besar,” jelas Heru.
“Yang perlu dipahami, Tapera itu bukan iuran, namanya tabungan. Ini perlu izin khusus, agar permasalahan Tapera bisa diselesaikan secara masif,” ujarnya.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan (Tapera) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024 adalah Sekarang menjadi polemik di masyarakat.
PP menjelaskan, gaji PNS, BUMN, dan swasta, serta gaji pekerja mandiri akan ditarik untuk dijadikan tabungan peserta Tapera.
Besaran tabungan Tapera yang ditarik setiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah karyawan.
Setoran dana Tapera ditanggung bersama oleh pemberi kerja 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Sedangkan bagi pekerja mandiri atau freelancer ditanggung oleh pekerja mandiri itu sendiri.