Program SUJT Makin Galak, 75 Kabel Udara Milik 29 Operator di Jakarta Selatan Dipotong

TRIBUNNEWS.COM – Program Fasilitas Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) didukung dengan pemotongan kabel overhead secara permanen.

Saat ini, sebanyak 75 kabel serat optik telah dikerahkan oleh 29 operator utilitas di Jakarta Selatan.

CEO Corporate Secretary PT Jakarta Infrastructure Propertindo (JIP) Aji Rizki Yodhana mengatakan, kabel sepanjang 2,4 kilometer terputus di sisi kiri dan kanan JL Wolter Mongincd di Jakarta Selatan.

Aji dalam keterangannya, Senin (30/9/2024), mengatakan, “Hal ini merupakan upaya mewujudkan sistem infrastruktur perkotaan yang lebih rapi, aman, dan estetis.”

Program SJUT akan berjalan hingga tahun 2025 dengan total panjang 84,5 kilometer yang terbagi 54,5 kilometer di Jakarta Selatan dan 30 kilometer di Jakarta Timur.

Saat ini JIP telah berhasil membangun SJUT sepanjang 25 kilometer di 10 ruas jalan di Jakarta Selatan.

Aji menjelaskan, JIP tidak hanya fokus pada pembangunan SJUT saja, namun juga mengelola limbah kabel serat optik yang dihasilkan dari pemotongan tersebut sesuai standar pengolahan limbah kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Proses pengangkutan sampah kabel ini dipantau menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), proses pengelolaan sampah juga dilakukan melalui metode insinerasi dengan teknologi khusus sehingga emisi yang dihasilkan memenuhi baku mutu lingkungan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Sub Kelompok Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Umum Perkotaan Bina Marg Seva Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Sapii menegaskan komitmennya untuk melanjutkan migrasi kabel udara secara bertahap dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

“Tentunya ini akan menjadikan Jakarta semakin indah, tertata dan lengkap seperti kota-kota besar di dunia,” ujarnya.

Ahmad juga mencatat, sejak tahun 2020, pihaknya telah berhasil melakukan pemotongan kabel sepanjang 142,4 km di seluruh Jakarta, termasuk pemasangan anak perusahaan PT Jakpro, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).

“Penambahan kabel dilakukan pada tempat-tempat yang terkena dampak pembangunan seperti pembangunan perkerasan jalan, LRT, MRT, tata letak stasiun dan lain-lain,” jelasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *