Profil Yasonna Laoly, Menteri PDIP Kepercayaan Jokowi Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini

TRIBUNNEWS.COM – Kisah Yasonna Hamonangan Laoly.

Yasonna Laoly baru saja dimutasi dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pada Senin (19/8/2024).

Yasonna Laoly digantikan oleh politikus Supratman Andi Agtas dari Partai Gerindra.

Yasonna Laoly merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Diketahui, Yasonna Laoly merupakan salah satu menteri kepercayaan Jokowi yang menjabat menteri sejak periode pertama kepemimpinannya. profil yasonnaoly

Yasonna Hamonangan Laoly lahir pada tanggal 27 Mei 1953.

Yasonna Laoly kini berusia 71 tahun.

Menurut situs Yasonnahlaoly.com, nama ‘Yasonna’ berasal dari bahasa Nias ‘Yaso Nasa’ yang berarti ‘masih ada lagi’.

Harapan ayahnya adalah agar adik-adik Yasonna bisa lahir setelah kelahiran Yasonna.  Ngomong-ngomong, ‘Hamonangan’ berarti ‘kemenangan’ dalam bahasa Batak.

Ngomong-ngomong, ‘Laoly’ adalah salah satu suku di wilayah Nias.

Yasonna menikah dengan Elisye Widya Ketaren dan memiliki empat orang anak. Elisye Widya Ketaren meninggal dunia pada 10 Juni 2021 di RS Medistra Jakarta Selatan.

Yasonna bisa disebut sebagai salah satu menteri andalan Jokowi.

Yasonna dilantik Jokowi sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2014-2019.

Jokowi kembali mengandalkan Yasonna sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2019 hingga digantikan pada 19 Agustus 2024.

Karier politik Yasonna dimulai saat ia terjun ke dunia politik sebagai anggota DPRD Sumut dari Partai PDI Perjuangan pada periode 1999-2004.

Pendidikan: SD Katolik Sibolga (1959–1965) SMP Katolik Sibolga (1965–1968) SMA Katolik Sibolga (1968–1972) S1 Fakultas Hukum USU (1978) S2 di Virginia Commonwealth University (1986) di bidang North PhD Carolina University (1994) Magang Administrasi Pendidikan Tinggi Roanoke College, Salem Virginia, AS (1983-1984)

Organisasi BPC GMKI Medan (1976) Wakil Bendahara KNPI Medan (1983) BKS PGI-GMKI Sumut-Aceh Sekretaris BKS PGI-GMKI Pusat Ketua (2009-2014) Ketua Mahasiswa PDIP Nias Sumut (2000-2008) ) ) Wakil KNPI Medan Bendahara Dana dan Ketua Persatuan Mahasiswa Nias, Ketua Badiklatda PDI-P Sumut (2002-2005) Wakil Ketua DPD PDI-P Sumut (2000-2008).

Riwayat Pekerjaan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara (1999-2004) Anggota DPR RI (2004-2014) Anggota Komisi III (2004-2009) Wakil Sekretaris PDI MPR RI Kelompok Perjuangan (2004-2009) Pemilihan Wakil Ketua Ketua Panitia Khusus RUU (UU 42, 2008) Anggota Komisi II (2009–2014) Ketua Kelompok PDI Perjuangan MPR RI (2009–2014) Anggota Badan Anggaran (2009–2013). ) Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI (2013–2014) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2014–2019) Anggota DPR RI (2019–2024) Menteri Hukum Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sumut I (mengundurkan diri) . dan Kabinet Indonesia Maju Hak Asasi Manusia (2019-2024) Aset Yasonna Laoly

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkini, total harta kekayaan Yasonna Laoly senilai Rp 25,3 miliar.

Yasonna memiliki 18 bidang tanah dan/atau bangunan senilai Rp 3,8 miliar yang tersebar di berbagai wilayah Sumatera Utara dan Tangerang.

Yasonna memiliki tiga mobil: Toyota Harrier Jeep senilai Rp 560 juta, Toyota Crown Royal senilai Rp 62 juta, dan Toyota Fortuner senilai Rp 425 juta.

Di bawah ini informasi pribadi Yasonna Laoly

1. Tanah dan Bangunan : Rp

2. Ongkos kirim : Rp 1.047.250.200

3. Barang bergerak lainnya : Rp 4.716.499.000

4. Keamanan : Rp. 227.922.000

5. Kas dan setara kas: Rp10.478.367.120

6. Barang lainnya : Rp 5.000.000.000

Total Aset : Rp 25.309.128.446 Pencabutan Paksa

Pada tahun 2020, Presiden Jokowi disarankan memberhentikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Pasalnya, Yasonna diduga berbohong soal keberadaan mantan anggota DPR dari PDI Perjuangan Harun Masiku yang diduga pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

Harun didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk menggantikan Nazarudin Kiemas di parlemen masa jabatan 2019-2024. 

Yasonna juga dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi ke Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan berusaha menghentikan upaya pengungkapan kasus yang dilakukan KPK. 

Penyidik ​​​​Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan pernyataan Yasonna yang menyebutkan Harun berada di luar negeri sejak Wahyu OTT oleh KPK pada 8 Januari bertentangan dengan informasi yang disampaikannya. Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie.

“Dia (Yasonna) berbohong kepada publik dengan mengatakan tidak mengenal Harun Masiku. Ternyata Harun sudah ada di Indonesia.”

“Ini harus menjadi pedoman utama bagi Presiden Joko Widodo untuk menegur bahkan mengusir yang bersangkutan,” kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 23 Januari 2020.

Kurnia mengatakan, tindakan Yasonna bisa tergolong upaya menghalangi proses hukum atau memutarbalikkan jalannya peradilan.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *