TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Tomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, menjadi tersangka korupsi terkait impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Gohar menyinggung soal Perusahaan Pengusaha Indonesia (PPI) dalam kasus ini.
Pada bulan Desember 2015, seperti dijelaskan Abdul Gohar, Kementerian Koordinator Perekonomian mengadakan rapat bahwa Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pada tahun 2016.
Gohar mengatakan, CS telah memerintahkan anak buahnya seperti Direktur Pengembangan Usaha Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Menurut Gohar, gula kristal putih sebaiknya diimpor untuk mengatasi kekurangan gula.
Namun, Gohar menyebut yang diimpor adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah hanya diproses oleh perusahaan yang mempunyai izin menangani gula kristal rafinasi.
Setelah gula diolah, ditambahkan Gohar, seolah-olah PPI telah mengambil gula tersebut. Faktanya, gula pasir dijual ke masyarakat dengan harga Rp 16.000, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi saat itu yaitu Rp 13.000.
Gohar mengatakan, PT PPI menerima uang dari perusahaan importir yang menangani gula tersebut. Dalam hal ini kerugian daerah sekitar Rp400 miliar.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung menugaskan DS dengan status dipertanyakan sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT PPI pada 2015-2016.
Status tersangka Tom Lembong dan DS ditetapkan setelah Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan pada Kementerian Perdagangan pada 3 Oktober lalu.
Data PPI
Sebagai perusahaan perdagangan dan logistik, PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) terus memberikan pelayanan yang lebih baik dalam proses perubahan ekosistem pangan, demikian situs resminya.
PPI merupakan anggota Holding BUMN Pangan ID FOOD sebagai Parent Holding di bawah PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A serta mendukung program pemerintah dalam menjamin kemandirian pangan. operasional rantai pasokan yang top-to-end, efisien dan efektif, agen penjualan pangan dan peran luar, gerbang ekspor dan key account holder untuk kegiatan usaha anggota BUMN pangan.
PPI memiliki posisi yang baik di pasar, meningkatkan potensi pertumbuhan bisnis digital dan industri logistik Indonesia yang semakin kompetitif.
Sejarah
Pada bulan Juni 2003, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menggabungkan tiga perusahaan dagang yaitu PT Tjipta Niaga (Persero), PT Dharma Niaga (Persero) dan PT Pantja Niaga (Persero) menjadi satu perusahaan dagang yaitu PT Perusahaan Dagang Indonesia (Persero).
Hal ini berlaku efektif sejak tanggal 31 Maret 2003 berdasarkan Undang-undang No. 1 Pemerintah Republik Indonesia. 22 Tahun 2003, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi, meningkatkan profitabilitas, integrasi usaha dan meningkatkan kepemilikan properti.
Saat ini, PPI adalah perusahaan yang bergerak dalam bisnis digital dan internasional serta bisnis pergudangan dan logistik. Timeline kasus Tom Lembong
Apa latar belakang kasus ini?
Jaksa Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkapkan mantan Menteri Perdagangan Tomas Trikasih Lembong terlibat kasus korupsi terkait impor gula antara tahun 2015 hingga 2016.
Hal ini menarik perhatian masyarakat karena saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga seharusnya tidak perlu dilakukan impor.
Siapa yang berkecimpung dalam bisnis ini?
Jaksa Agung Muda Biro Kriminal Khusus (Jampidsus) Direktur Penyidikan Abdul Gohar mengatakan, Tom Lembong mengeluarkan Surat Izin Impor (PI) gula mentah sebanyak 105.000 ton.
Padahal, berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dilaksanakan pada 12 Mei 2015, Indonesia tidak membutuhkan gula impor.
Meski demikian, Lembong disebut telah memberikan izin kepada PT AP yang berencana mengoperasikan Pabrik Gula Kristal Putih (GKP) Gula Mentah (GKM).
Apa yang terjadi setelah izin diberikan?
Pada tanggal 28 Desember 2015 telah diadakan rapat koordinasi bidang perekonomian, dan dalam rapat tersebut terungkap bahwa Indonesia akan menghadapi kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.
Ini bertentangan dengan persetujuan sebelumnya.
Siapa yang ada di situs web ini?
Dalam perkembangan kasus tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan CS, Direktur Pembinaan Usaha Perusahaan Usaha Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka.
Gohar menjelaskan, CS telah mengarahkan jajarannya untuk melakukan negosiasi dengan delapan perusahaan gula swasta untuk merencanakan kemitraan GKM dengan GKP.
Dari pemeriksaan, PT PPI bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengolah dan menjual GKP impor.
Namun dijelaskan gula dijual dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
Apa tuntutan terhadap Tom Lembong dan CS?
Tom Lembong dan CS kini menghadapi beberapa dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diterbitkan di Negara Republik Indonesia.
Kini, dua terdakwa telah dipenjara selama 20 hari.
Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta, sedangkan CS dibawa ke Rutan Salemba Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat, mengingat dampaknya terhadap perekonomian nasional dan efisiensi pengambilan keputusan pemerintah.