Profil Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Gantikan Hasyim Asyari yang Dipecat karena Kasus Asusila

TRIBUNNEWS.COM – Muhammad Abhifuddin terpilih menjadi Pj Ketua KPU (mengundurkan diri) dalam rapat umum hari ini, Kamis (7/4/2024).

Epifodin akan menggantikan Hassim Asyari yang dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar etika dan terlibat kasus asusila.

Menurut Koordinator Departemen Pekerjaan Sosial dan Pengabdian Masyarakat KPU Indonesia August Malaz, hasil rapat paripurna sudah bulat dalam pemberian kewenangan kepada Epipodin.

“Hasil pertemuan sudah bulat. Kami sepakat untuk menyerahkan kewenangan kepada Pak Mohammad Epifodin sebagai Pj Ketua KPU,” kata Malaz, Kamis (6/4/2024), dilansir Kompas.com.

Diketahui, rapat paripurna tersebut dihadiri enam komisioner KPU: August Malaz, Mohammad Epifodin, Betty Epsilon Idros, Yulianto Soderjat, Prasdan Haraap, dan Idham Holik.

Malaz juga menegaskan, penunjukan Epifodin bertujuan agar kerja organisasi tetap berjalan baik hingga ketua KPU terakhir menjabat.

“Laksanakan kerja organisasi hingga akhirnya terpilih Ketua KPU,” ujarnya.

Dan kemudian Muhammad Siapa Epiphodin? Ini ringkasannya.

Profil Mochmad Afifuddin Anggota KPU RI Mochmad Afifuddin ditemui di kantor KPU RI, Senin (1/9/2023) (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Menurut situs resmi KPU, Mohammad Epipodin atau biasa disapa Afif, Lahir pada tanggal 1 Februari 1980 di Sidoarjo, Jawa Timur.

Eif meraih gelar Sarjana Ilmu Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Afif kemudian mengejar gelar master di Universitas Indonesia bidang Ilmu Politik.

Pada tahun 2017, Afif terpilih menjadi anggota Bawaslu RI dan bertanggung jawab pada departemen tata kelola dan hubungan kelembagaan.

Berbagai upaya telah dilakukan Afif untuk mencegah potensi pelanggaran pemilu.

Yakni dengan menerbitkan indeks kerapuhan pemilu. Menindaklanjuti proses pemilu Membuat Kebijakan Sosial Bawaslu dan mempererat hubungan antar berbagai institusi Itu akan menjadi misi utamanya hingga pensiun pada tahun 2022.

Di akhir masa pensiunnya di Bawaslu. Ia juga menjabat sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mewakili pejabat Bawaslu.

Afif kemudian mendapat amanah baru sebagai anggota KPU Indonesia periode 2022-2027 sebagai Kepala Departemen Hukum dan Tata Kelola. dan Wakil Kepala Departemen Penerangan dan Penerangan

Ia kemudian menjadi koordinator wilayah KPU untuk provinsi: Papua; Kalimantan Barat; Sulawesi Selatan; Lampung; Kepulauan Rio; dan antena

Serta Wakil Koordinator Wilayah KPU provinsi: Jawa Timur; Sulawesi Utara; Nusa Tenggara Timur; Jambi; dan lihat

KPU menggelar rapat umum untuk menunjuk penjabat ketua umum pasca pencopotan Hasim Asiari.

Sebelumnya, KPU Indonesia pernah menggelar rapat umum untuk memilih penjabat presiden (Palt) menggantikan Hassim Assiri yang dipecat.

“Ya itu benar. (Rapat Umum hari ini),” kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idros saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2024).

Konvensi ini diadakan secara tertutup.

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, sesuai Pasal 72 PKPU Nomor 5 Tahun 2022, ada banyak faktor dalam penyelenggaraan rapat umum pengangkatan penjabat presiden.

Diantaranya meninggal dunia, tidak masuk kerja terus-menerus, dan dipecat dari jabatan Ketua Dewan karena pelanggaran Kode Etik.

“Masa jabatan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” tertulis dalam Pasal 72 ayat 8 PKPU. 5/ 2022.

Hassim Assyari dipecat karena kasus asusila Hassim Assyari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), memberikan pernyataan kepada wartawan saat jumpa pers soal pemberhentiannya dari jabatan Ketua KPU oleh DKPP di gedung KPU, Jakarta, Rabu ( 3) /7/2024) Dalam pesannya, Hassim Assyiri menyampaikan terima kasih kepada DKPP atas pemberhentiannya dari jabatan Ketua KPU setelah Hassim Assyiri dipecat dari jabatan Ketua KPU oleh DKPP atas kasus dugaan asusila terhadap anggota PPLN. Dan Haag TRIBUNNEWS. /IRWAN RISMAWAN (Berita Triban/IRWAN RISMAWAN)

DKPP menjatuhkan hukuman pemberhentian Ketua KPU Hasse Asyiri karena kasus asusila. Hasse terbukti berbuat asusila terhadap anggota PPLN Dan Haag.

Hasyim didakwa melanggar Kode Etik Lembaga Pemilihan Umum (KEPP) Perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di Kantor DKPP Jakarta Pusat pada Rabu (7/3/2024).

Tindakan asusila tersebut antara lain melakukan hubungan seks secara paksa; mengucapkan kata-kata menggoda kepada korbannya bahkan menjanjikan pernikahan. Hasse juga dianggap membocorkan informasi rahasia terkait sesi pelatihan teknis dan dokumen kepada para korban.

“Pengenaan sanksi pengusiran tetap terhadap Hasim Assiri sebagai Ketua dan Anggota KPU. Terhitung sejak tanggal dibacakannya resolusi ini,” kata Hedi Logito, Ketua DKPP RI, saat pembahasan keputusan tersebut di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (7/3/2024).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Baca berita lainnya terkait Ketua KPU dilaporkan atas tuduhan maksiat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *