Profil Martono, Ketua Gapensi Semarang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Bersama Wali Kota Semarang

TRIBUNNEWS.COM – Presiden Kota Semarang Martono, Ketua Umum Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (KAPENSI), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Martono berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya.

Mereka adalah Wali Kota Semarang Hewerita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suami Mbak Ita Alvin Pasri yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (TPRD) Jawa Tengah (Jateng).

Tersangka lain dari pihak swasta, Rahmat U Jangar. 

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan suap.

Kasus korupsi Pemkot Semarang yang diselidiki KPK: Pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 sudah diketahui. Memeras pegawai pemerintah untuk mendapatkan insentif pemungutan pajak dan pungutan daerah di kota semarang. Periode 2023-2024 di Pemerintahan Kota Semarang melibatkan pejabat negara yang diduga menerima suap. Martono, Kepala Galeri Foto Kabensi Tribunnews.com: Ini foto Martono, Ketua Kabensi, yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan persetubuhan dengan Wali Kota Semarang Mbak Ita. (Tangkapan Layar Instagram Kabensikotasemerang)

Martono merupakan Ketua Kabinet Kota Semarang masa jabatan 2019-2024.

Mengutip kadinsemarang.org, ia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Ketenagakerjaan Kabinet Kota Semarang pada 2014-2019.

Ia terpilih secara aklamasi pada Konferensi Cabang (MASQAP) IX 2019.

Sebagai Ketua Gapensi Semarang, Martono bekerja sama dengan perguruan tinggi antara lain

Salah satunya 17 Agustus 1945 bekerja sama dengan Universitas Semarang (Untak).

Mengutip situs untagsmg.ac.id, Martono mengatakan kerja sama tersebut untuk meningkatkan daya saing dan daya tawar khususnya bagi jasa konstruksi di Kota Semarang.

Maka dengan melangkah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi di Untag, Anda akan lebih siap menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang muncul.

(Tribunnews.com/Karude Prabhavati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *