Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina Divonis Penjara Lagi Kasus Korupsi, Pernah Bebas 2020

TRIBUNNEWS.COM – Berikut profil Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) yang untuk kedua kalinya menjadi tersangka kasus korupsi.

Diketahui, tim kuasa hukum menjatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Karen Agustiawan.

Kali ini, kasus yang menjerat Karen adalah dugaan penipuan pembelian gas alam cair (LNG).

Karen dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pembelian gas alam cair, atau LNG, yang merugikan pemerintah sebesar $113 juta.

Jadi siapa?

Wanita kelahiran 19 Oktober 1958 ini menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014.

Pada tahun 2022 ini, nama Karen Agustiawan masuk dalam daftar 50 wanita paling berpengaruh versi Forbes Asia.

Setelah pensiun dari PT Pertamina, Karen menjadi profesor di Harvard University, Boston, AS.

Dikutip Rumah IATF ITB, mantan mahasiswa Teknik Fisika ITB ini menjabat sebagai CEO perempuan pertama sepanjang sejarah Pertamina dan mencatatkan prestasi gemilang di bawah kepemimpinan Pertamina.

Karirnya di Pertamina dimulai pada tahun 2006 ketika beliau diangkat menjadi staf profesional General Manager Bisnis Pertamina yang sedang berkembang.

Karirnya terus menanjak hingga akhirnya diangkat menjadi Direktur Hulu Pertamina.

Seperti diketahui, pada tahun 2009, pada masa Menteri BUMN Sofyan Djalil, Karen diangkat menjadi Direktur Utama Pertamina menggantikan Ari Soemarno yang bukan merupakan saudara dari Rini Soemarno.

Karen menjabat Presiden dan Direktur Pertamina selama enam tahun.

Pada masanya, Pertamina sebenarnya mengakuisisi beberapa blok migas di luar negeri, seperti Irak dan Aljazair.

Sebelumnya, setelah lulus dari Institut Teknologi Bandung bidang Teknik Fisika pada tahun 1983, Karen sempat berkarir panjang di Mobil Oil Indonesia (1984-1996).

Beliau pindah ke CGG Petrosystem selama setahun dan kemudian kembali ke Consultant Landmark Concurrent Solusi Indonesia.

Pada tahun 2002-2006, beliau bergabung dengan tim Halliburton Indonesia. Dimulainya kasus ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penipuan pembelian gas alam cair (LNG) oleh PT Pertamina (Persero) terjadi antara tahun 2011-2021.

Kasus ini bermula sekitar tahun 2012, ketika PT Pertamina berencana membeli LNG sebagai alternatif mengatasi kekurangan gas di Indonesia.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyatakan pembelian LNG ditujukan untuk kebutuhan Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

Diperkirakan akan terjadi kekurangan gas di Indonesia pada periode 2009-2040, sehingga LNG harus dibeli untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia, kata Firli. . dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19 September 2023) malam.

Di sisi lain, Karen mengatakan pembelian LNG bukan atas inisiatifnya melainkan pihak perusahaan, dalam hal ini Pertamina.

Karen mengatakan, pembelian LNG tersebut mengikuti Instruksi Presiden No.

Pembelian LNG ini bukan merupakan perbuatan perorangan, melainkan perbuatan korporasi yang dilakukan oleh Pertamina berdasarkan perintah presiden tersebut di atas, kata Karen sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan). . , Selasa (19.09.2023) malam. Bebas dari penjara Karen Agustiawan, mantan Dirut Pertamina, akan meninggalkan Rutan Kejaksaan Agung Jakarta pada Selasa (3/10/2020). Pada tahun 2009, Mahkamah Agung membebaskan Karen Agustiawan dari kasus penipuan Basker Manta Gummy (BMG) Australia, karena apa yang dilakukan Karen berada dalam kerangka “aturan penilaian bisnis” dan tindakan tersebut tidak sampai. kejahatan.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Seperti diketahui, Karen baru dinyatakan bebas pada Maret 2020 setelah lama ditahan di tahanan Kejaksaan Agung. 

Saat itu, Karen didakwa menyebabkan kerugian keuangan pemerintah sebesar Rp 668 miliar dalam pembelian blok migas Basker Manta Gummy (BMG) Australia. 

Pada persidangan tanggal 10 Juni 2009, Karen divonis 8 tahun penjara.

Sedangkan Mahkamah Agung (MA) akhirnya membebaskannya dari segala dakwaan (onslag van recht vervolging), demikian diberitakan Kompas.com.

Kasus yang melibatkan Karen bermula dari strategi bisnis Pertamina yang dinilai mengabaikan program investasi Pertamina dan kajian pembelian saham BMG.

Karena sepertinya tidak dilakukan analisis risiko, makanya Pertamina memutuskan merugi saat berinvestasi di migas.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakirun Ni’am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *