Profil Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Bebas Bersyarat Hari Ini

TRIBUNNEWS.COM – Inilah profil Jessica Wongso yang menjadi terpidana skandal kopi sianida tahun 2016 yang berujung pada meninggalnya Wayan Mirna Salihin.

Wanita bernama asli Jessica Kumala Wongso itu rencananya akan dibebaskan bersyarat pada hari ini, Minggu (18 Agustus 2024).

Jessica Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu.

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, membenarkan kebebasan Jessica Wongso.

Saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024), Otto Hasibuan mengatakan “gratis bersyarat”.

Rencananya Jessica akan keluar sekitar pukul 09.00 WIB. Profil Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso mulai dikenal publik setelah skandal kopi sianida terungkap pada tahun 2016.

Jessica Wongso dinyatakan bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin setelah diduga meminum kopi Vietnam yang dicampur sianida di Olivier Cafe di Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.

Jessica Wongso lahir pada tanggal 9 Oktober 1988.

Dia berusia 36 tahun ini.

Jessica Wongso dikenal sebagai seorang desainer grafis.

Jessica Wongso merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara, Winardi Wongso dan Imelda Wongso.

Keluarganya dikenal sebagai pengusaha suku cadang sepeda plastik di Jakarta.

Ia bersekolah di Jubilee School Jakarta dan pada tahun 2008 belajar di Billy Blue College of Design di Sydney, Australia bersama temannya Wayan Mirna Salihin. Terdakwa recall kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso tampak lelah usai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tinggi (PN) Provinsi Jakarta Pusat, Kamis (27 Oktober 2016). (Berita Triburn/Herudin)

Pembunuhan Wayan Myrna Salihin yang menangkap Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.

Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso dan pacar Hania Bun Juita di kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Jessica tiba di kafe lebih dulu dan memesan tempat duduk.

Jessica pergi dan akhirnya kembali untuk memesan dua es kopi Vietnam dan shake.

Pelayan kafe membawakan minuman dan beberapa menit kemudian Myrna datang bersama Hani.

Mirna yang meminum es kopi Vietnam mengatakan, rasa es kopinya kurang enak.

Segera setelah itu, tubuh Myrna terpelintir dan dia kehilangan kesadaran. Busa putih keluar dari mulut Myrna.

Ia sempat dibawa ke klinik di mal sebelum suaminya Arief Soemarko datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.

Sayangnya nyawa Myrna tak tertolong.

Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin menilai kematian putranya tidak wajar dan langsung melaporkannya ke Polsek Metro Tanah Abang.

Tiga hari kemudian, tim medis Polda Metro Jaya bersama tim forensik Mabes Polri melakukan autopsi terhadap jenazah Myrna.

Otopsi tidak menyeluruh dan hanya sampel empedu, hati, dan lambung yang diambil.

Hasil pemeriksaan, perut Myrna mengandung racun sianida 3,75 mg.

Bahan yang sama juga ditemukan pada cangkir kopi yang diminum Mirna.

Peristiwa ini akhirnya dikenal dengan peristiwa kopi sianida. Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara setelah putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (27 Oktober 2016). Hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dan memenuhi syarat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Jessica Kumala Wongso pertama kali disidangkan pada 15 Juni 2016.

Setelah 32 persidangan, Jessica dinyatakan bersalah pada 27 Oktober 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Jessica tak terima dengan putusan tersebut dan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI di Jakarta setelah mendengarkan putusan hakim melalui pengacaranya.

Pada tanggal 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Putusan Nomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Dalam putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Setelah bandingnya ditolak, Jessica kembali mengambil jalur hukum.

Ia mengajukan permohonan pembatalan ke Mahkamah Agung (NS).

Usahanya kembali gagal. Banding Jessica terhadap nomor pendaftaran 498K/Pid/2017 ditolak Mahkamah Agung pada 21 Juni 2017.

Jessica kemudian mengajukan upaya hukum khusus berupa peninjauan kembali (PK) dengan nomor registrasi 69 PK/PID/2018.

Upaya itu gagal lagi. PK yang diajukan Jessica ditolak Mahkamah Agung pada 3 Desember 2018.

Jessica menjalani hukuman 20 tahun di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Anita K Wardani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *