Tribun News.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan besaran kerugian keuangan negara periode 2015-2022 terkait dugaan korupsi tata niaga barang kaleng usaha pertambangan PT Timah TBK. Izin (IUP) wilayah. Rp 300 triliun.
Terungkapnya masifnya korupsi di sistem tata niaga barang kaleng tak lepas dari keberanian Wakil Jaksa Tindak Pidana Khusus (Zampidass) Kejaksaan Agung (Kezagung), Fabri Adriansyah.
Fabri Adriansyah kerap membeberkan mega korupsi antara lain kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Asuransi, kasus korupsi PT Asbri, dan kasus korupsi Fasilitas Kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN). Berikut profil Jampidsus Febrie Adriansyah:
Menurut situs resmi Kejaksaan RI, Fabri Adriansyah lahir pada 19 Februari 1968 di Jakarta.
Meski lahir di Jakarta, Fabri menghabiskan masa kecilnya di Sambi.
Fabri juga menyelesaikan pendidikannya dari tingkat sekolah dasar hingga universitas di Zambia.
Karir Fabri Adriansyah dimulai pada tahun 1996 saat bekerja di Kejaksaan Negeri Sungai Banyak di Kerinsi.
Jabatan terakhirnya di Kejaksaan Sungai Banyak adalah sebagai Kepala Divisi Intelijen.
Kemudian Fabri berganti pekerjaan.
Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (ASPIDSUS), Kejaksaan Tinggi Yogyakarta (Wakajati), Wakajati DKI Jakarta, dan Kepala Nusa Tenggara Timur (ASPIDSUS). NTT) Kejaksaan Tinggi (Kazati).
Fabri juga pernah menjabat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Zampidus).
Saat menjadi Dierdick Jumpidus, Fabri banyak menangani kasus-kasus besar.
Pada 29 Juli 2021, Fabri dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Baru lima bulan menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta, ia diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung.
Fabri resmi diangkat menjadi Jumpisus Kejagung pada 6 Januari 2022. Permasalahan utama yang ditangani oleh Jampidus Fabri Adriansyah:
1. Kasus Tipikor Asuransi Jiwa PT Asuransi
Berdasarkan laman resmi Kejaksaan RI, enam orang telah dipenjara dalam kasus korupsi asuransi Jivasraya.
Diantaranya adalah Ketua Direktur Asuransi Jeevashraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hari Prasetyo, dan Kepala Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Kemudian, Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, Alam Minera Heru Hidayat, Presiden Direktur PT Trada, dan Benny Tjokrosaputro, Presiden PT Hanson International Tbk.
Dalam kasus Jeevasre, Auditor Jenderal Keuangan (BPK) merugi Rp 16,8 triliun.
2. Kasus korupsi PT Asabari
Dalam kasus korupsi Asbri, Kejaksaan Agung mendakwa mantan Direktur Utama PT Asbri Mayjen (Purn) Adam R. Damiri, Letjen. Memenjarakan 9 orang antara lain Jenderal (Purn) Soni Widjaja, Heru Hidayat, Benny Zokrosaputro atau Benny Zokroo. .
Kemudian Ilham W. Siregar, mantan Kepala Asabry Investments, Luqman Purnomosidi, Hari Setopo, dan Jimmy Sutopo. Saat ini BPK melaporkan defisit pemerintah mencapai Rp 22,78 triliun.
3. Kasus Korupsi Fasilitas Kredit PT Bank BTN
Lima tersangka yakni Ghofir Effendi, Younan Anwar, Ishan Hassan, H Maryono, dan Widi Kusuma Putranto juga dipenjara dalam kasus korupsi fasilitas pinjaman PT Bank Tabungan Negara (BTN).
4. Masalah pencemaran timah
Kasus terakhir yang ditangani Jampidsus adalah kasus korupsi barang kaleng, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus korupsi tinware, termasuk obstruksi keadilan (OOJ) atau penghalangan penyidikan.
Di antara tersangka yang ditetapkan adalah pejabat pemerintah antara lain Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana pada tahun 2021 hingga 2024; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019, Suranto Wibowo; Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah M Riza Pehlavi Tabrani (MRPT); Direktur PT Timah Finance 2017 hingga 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional 2017, 2018, 2021 serta Direktur Pengembangan Bisnis 2019 hingga 2020 PT Timah, Alvin Alber (ALW).
Kemudian sisanya pihak swasta yaitu: CV Venus Inti Percasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Dirjen CV VIP Hassan Tjhie (HT) alias ASN; Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN); Robert Indarto (RI), Pimpinan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); Suwito Gunawan (SG) alias Avi, sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpanang; Gunawan alias M.B.G. Sebagai penambang di Pangalpanang; Ketua Direktur PT Shoditha Banka Tin (RBT), Superta (SP); Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andrinsyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); Perwakilan PT RBT, Harvey Moise (HM); Pemilik PT TIN, Hendry Lai (HL); dan Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga (FL).
Sementara itu, Obstruksi Keadilan (OOJ) Kejaksaan Agung telah menetapkan saudara laki-laki Tamron, Tony Tamsil alias Aki, sebagai tersangka.
Enam orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pencucian Uang (TPPU): Harvey Moise, Helena Lim, Superta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suvito Gunawan.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun.