TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Profil Hendri Lai yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejakung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di bidang izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Banga Belitung.
Hendry Lie merupakan pemilik manfaat atau pemilik manfaat smelter Benghazi PT Tinindo Internusa (TIN).
Sementara itu, kakak Hendry Lee, Fandy Lingga dari PT TIN Marketing, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Selain kedua orang tersebut, Amir Syabana, Kepala Dinas ESDM Babel, SW, mantan Kepala Dinas ESDM Babel periode 2015-2019, dan Plt Kepala Dinas ESDM, BN pada Maret 2019, ditetapkan sebagai tersangka.
Amir, SW, dan FL ditahan Kejagung sejak Jumat malam, sedangkan BN kurang sehat dan Hendry Lie mangkir saat dipanggil Kejaksaan.
Hendry Lee adalah pemilik PT Sriwijaya Air.
PT Sriwijaya Air awalnya didirikan pada 10 November 2002 oleh Chandra Lai, Henry Lee Johannes Benjamin dan Andy Halim, demikian laman resmi mengutip PT Sriwijaya Air.
Hendry Lee adalah kakak laki-laki Chandra Lee, dan Andy Halim serta Vandy Linga adalah adiknya.
Banyak ahli yang berjasa sebagai pendiri penerbangan Sriwijaya, termasuk Kapten Subarty. Kuznardi, kapten. Adil W., Kapten. Harvick L, Gabriella, Suasono, dan Joko Widodo.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah perusahaan, pesawat Boeing 737-200 Sriwijaya Air meluncurkan penerbangan antara Jakarta – Banga Penang, Jakarta – Jambi dan Jakarta – Pontianak.
Kejaksaan Agung dilaporkan telah menetapkan lima tersangka lagi dalam skandal timah tersebut.
Tiga orang diamankan, dua di antaranya sakit dan tidak muncul saat dipanggil penyidik Kejagung.
Selain itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Tirtik Jambitses) Kejaksaan Agung menyatakan, setelah melakukan penyelidikan, tim penyidik yakin telah menemukan cukup bukti, dan hari ini kami telah menetapkan lima orang tersangka. . Hal itu diungkapkan Ghandadi saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung Gedung Katigai, Jumat (26 April 2024).
Tim penyidik menetapkan inisial HL dan FL sebagai tersangka kasus penipuan timah swasta.
HL merupakan pemilik manfaat atau pemilik manfaat dari PT Tinindo Internusa (TIN).
Sedangkan FL memasarkan PT TIN.
“Saudara HL adalah pemilik manfaat PT TIN, FL Pemasaran PT TIN,” kata Kuntadi.
Gundadi membenarkan sosok HL adalah orang yang diperiksa pada Kamis (29 Februari 2024), yakni Hendry Lee, pendiri PT Srivijaya Air.
Sedangkan singkatan FL adalah singkatan dari saudaranya Fandi Linga yang memegang saham di perusahaan tersebut.
“Benar, kami sudah memeriksa H.L,” kata Gundadi.
Sementara tiga tersangka lainnya adalah mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Barat Daya, mantan Pj Kepala Dinas ESDM Babel Barisan Nasional, dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Siapana.
Kuntadi mengatakan, “Sejak tahun 2015 hingga Maret 2019, SW menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung dan Kepala Dinas Badan BN BN.”
Berdasarkan pantauan, setelah tersangka ditetapkan, ketiganya diamankan di dalam mobil yang terparkir di depan Gedung Kejaksaan Agung di Karthika.
Mereka berpakaian pink, diborgol dan dijaga oleh pengacara.
Dua lainnya yaitu PN dan HL tidak ada.
Menurut Gundadi, BN tidak hadir karena sakit.
Sementara itu, HL tidak hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Demi alasan kesehatan, kami tidak menangkap tersangka BN.
Sementara tersangka yang kami panggil hari ini untuk bersaksi adalah H.L. Tersangka tidak hadir dan tim penyidik akan segera memanggil tersangka, kata Quintardi. “
Ketiga tersangka FL, SW dan AS langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan).
Oleh karena itu, FL berada di Rutan Salemba, Kejaksaan Agung, tersangka AS dan tersangka SW berada di Rutan Salemba Jakarta Pusat, kata Quintadi.
Dalam kasus ini, SW, BN, dan AS diduga terlibat dalam penerbitan dan perizinan RKAB untuk smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.
Meskipun RKAB belum memenuhi syarat untuk dipublikasikan.
Ketiga tersangka mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkannya bukan untuk penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan hanya untuk melegalkan kegiatan perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah, kata Kuntadi.
Pada saat yang sama, HL dan FL diduga terlibat dalam pembiayaan sewa alat pengolahan peleburan timah yang dilakukan koperasi sebagai kedok operasi pengambilan timah dari IUP PT Timah.
“Keduanya mendirikan perusahaan boneka seperti CV PPR dan CV SMS untuk melakukan atau memfasilitasi kegiatan ilegal mereka,” ujarnya.
Jumlah tersangka sebanyak 21 orang. Kecurigaan otoritas negara:
1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Timah.
2. Emil Emintra (EML) menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah pada tahun 2017 hingga 2018.
3. Alvin Albar (ALW) menjabat sebagai Direktur Operasi PT Timah pada tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis pada tahun 2019 hingga 2020. Klaster pemerintah daerah mencurigai:
4. Amir Syabana, Kepala Dinas ESDM Babel.
5. Mantan Ketua ESDM Babel SW (2015-2019).
6. Pada Maret 2019 menjabat sebagai mantan Ketua Harian ESDM Babel BN. Tersangka dari pihak swasta:
7. Suito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Indi Percasa)
8. MB Gunavan (Ketua Stanido Ind Pergasa)
9. Hasan DG (Direktur atau VIP CV Venus Indi Pergaza)
10. Kwang Yun (Mantan Komisaris atau VIP CV Venus Ind Pergasa)
11. Robert Indardo (CEO PT SBS)
12. Tamron alias Ion (pemilik manfaat dari franchise resmi CV VIP)
13. Ahmad Albani (Manajer Operasi VIP CV)
14. Subartha (Pimpinan PT Refined Bangka Tin atau RBT)
15. Reza Andriansya (Direktur Pengembangan, PT RBT)
16. Rosalina (Manajer Umum PT Tinindo Inter Nusa (TIN))
17. Tony Thompson (penuntutan swasta – menghalangi persidangan)
18. Herlina Lim (Crazy Rich PIK dan PT Quantum Skyline Exchange atau Manajer Pemasaran QSE)
19. Harvey Moise (perwakilan PT RBT, suami aktris Sandra Devi)
20. HL atau BO PT TIN sebagai pemilik manfaat
21. Pemasaran FL sebagai PT TIN
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul “Sikap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie”, Terduga Penipu Bos Srivijaya Air, Identitas Jaksa Agung Terungkap.