TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Akankah Hakim Rizka Unia mengikuti jejak Hakim Iman yang membebaskan Peggy Setiawan dalam kasus non-pembunuhan?
Hakim Rizka Unia yang akan memimpin perkara Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatl disebut “terkejut”.
Tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan telah menyiapkan empat versi baru untuk sidang Saka Tatal PK yang akan berlangsung pada Rabu (24/7/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Dalam sidang pekan depan, Rizka Unia juga akan didampingi dua hakim anggota, Galuh Rahma Esty dan Justicia Parmatasari.
Diketahui, Rizka Unia merupakan hakim perempuan kelahiran Praia, 4 Juni 1979.
Beliau pernah bertugas di Pengadilan Negeri Slavi (2018-2021) dan Pengadilan Negeri Cirebon (2021-2024).
Sidang PK menjadi sorotan publik setelah Peggy Setiawan dinyatakan bebas pada sidang pendahuluan sebelumnya.
PK yang dihadirkan Saka Tatal diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap lebih banyak kebenaran atas kasus yang mengguncang Cirebon pada tahun 2016.
Tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan, pihaknya sedang mempersiapkan jelang sidang peninjauan kembali (PK) pertama pada Rabu, 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon.
Anggota tim kuasa hukum Saka Tatl, Agus Prabash mengungkapkan, pihaknya sudah mendapat informasi mengenai jadwal sidang PK.
Alhamdulillah, kami tahu, teman-teman (tim kuasa hukum Saka Tatal) sudah mendapat informasi tentang sidang PK Saka Tatal pada Rabu (24/7/2024), kata Agus saat diwawancarai media, Selasa (16). /7/2024).
Agus juga mengatakan, daftar perkara tersebut diputus bersama tiga hakim yakni Rizka Uniya, Galuh Rahma Esty, dan Justicia Parmatasari.
Selain itu jaksa yang ditunjuk adalah Pak Assep.
“Mudah-mudahan sidang PK berjalan lancar, semuanya objektif, transparan, dan independen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Augustus menekankan pentingnya persiapan matang untuk menghadirkan saksi dan bukti baru (novum) yang tidak bisa disangkal.
“Saya kira saat ini kami sedang mempersiapkan bagaimana cara bersaksi, bagaimana cara membuat Novum agar tidak bisa dipungkiri.”
“Kita semua beresiko, tapi bagian dari reformasi ini adalah kesalahan dalam proses hukum tidak terjadi begitu saja seperti Peggy kemarin, bisa terjadi dan sebenarnya di bidang ini sudah lama kita melihat, mengalami dan membantu masyarakat. yang dianiaya Ditangkap, Tapi kadang butuh waktu sedikit “1 x 24 jam bisa membuat seseorang pingsan,” jelasnya.
Agus juga menyoroti, kasus Saka Tatal merupakan salah satu contoh dugaan salah tangkap yang patut menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau Saka Tatal sendiri kalau soal salah tangkap atau sengaja ditangkap, dari awal saya bilang itu adegan rekayasa, karena begitu saya melihat Bu Titin dianiaya, saya coba mendekat dan itu. luar biasa.”
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua penegak hukum untuk lebih waspada.”
“Jangan menyerah pada si kecil, jangan menyerah pada kebodohan, kemiskinan hanya sekedar gambaran,” ujarnya.
Soal jumlah novum yang disiapkan, August mengaku belum merincinya karena terkait strategi mereka dalam persidangan.
“Berapa novum yang disiapkan, kami belum berikan detailnya karena terkait juga dengan strategi.”
“Jika rasa takut muncul, maka akan diatur.”
“Sebagai contoh keterangan Pasren, nanti kami akan menyiapkan keberatan dan mengujinya di pengadilan,” ujarnya.
Maukah Anda mengikuti jejak Hakeem Iman?
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, mantan hakim sidang tunggal Peggy Setiawan, Iman Suleman, menyatakan Peggy bebas. Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, kini telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).
Akankah Hakim Rizka mengikuti jejak Hakim Iman Suleman?
Diharapkan dengan diajukannya PK ini bisa terungkap kebenaran yang terpendam dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.
Hal ini pun menimbulkan secercah harapan bagi Saka Tatal hingga datang ke Pengadilan Negeri Cirebon bersama tim kuasa hukumnya.
Rombongan tiba sekitar pukul 11.00 WIB dan diterima di Pengadilan Negeri Cirebon.
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan PK mereka diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon dan saat ini mereka tinggal menunggu ketua pengadilan memeriksa berkas untuk menjadwalkan sidang berikutnya.
“Iya, Peninjauan Kembali (PK) kami diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon.”
Jadi kita tinggal menunggu ketua pengadilan memeriksa berkasnya, lalu menunggu jadwal sidang untuk menyerahkan perkara dan saksi-saksinya, kata Farhat, Senin (8/7/2024).
Advokat lainnya, Krishnamurthy, menyatakan keyakinannya bahwa PK mereka akan disetujui mengingat dokumen yang dikumpulkan selama ini.
“Kami yakin PK kami diterima, karena inovasi-inovasi yang kami kumpulkan selama ini.”
“Kita berjuang bersama, satu per satu kita kumpulkan bukti-bukti yang disimpan dan dikeluarkan,” kata Krishna.
Sementara itu, pengacara Titin Prialanti yang menjadi kuasa hukum Saka sejak 2016 juga menekankan pentingnya dukungan seluruh masyarakat Indonesia untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus tersebut.
“Saya sangat berharap ini akan menjadi suasana yang sangat berbeda dibandingkan saat semua mata tertuju pada PK.”
“Saya mohon dukungan seluruh masyarakat Indonesia, suara ini sudah saya sampaikan sejak tahun 2016-2017.”
Sumber: Tribun Medan