Profil Hakim Agung Suharto yang Terpilih Menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Laporan jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Agung Suharto terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang non-yudisial.

Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno khusus Mahkamah Agung mengenai agenda pemilihan wakil presiden bidang non-yudisial Mahkamah Agung Republik Indonesia, seperti dilansir dari tayangan YouTube Mahkamah Agung. . Republik. Indonesia, Senin (22 April 2024).

Berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara, Hakim Agung Suharto memperoleh 24 suara dari 46 suara.

Jumlah suara Hakim Suharto lebih banyak dibandingkan jumlah suara Hakim Haswandi yang memperoleh 22 suara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Putusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 92/KMA/SK.KP1.1/IV/2024 mengacu pada aturan pemilihan Wakil Presiden Mahkamah Agung. Mahkamah Agung; Pengadilan Bidang Non Yudisial, oleh karena itu Yang Mulia Hakim Agung Suharto diangkat menjadi Wakil Ketua. “Mahkamah Agung telah dipilih untuk kasus-kasus non-yudisial,” kata Syarifuddin dalam rapat paripurna, Senin ini.

Maklum, jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Peradilan kosong setelah Sunarto menggantikan Andi Samsan Nangra, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial yang pensiun.

Paspor Hakim Agung Suharto

Soeharto yang lahir pada 13 Juni 1960 mengawali karir hukumnya sebagai calon hakim CPNS di Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada tahun 1985.

Pada tahun 1987 diangkat menjadi hakim Pengadilan Negeri Kota Baru (Kalimantan Selatan).

Pada tahun 1991, ia dimutasi ke Pengadilan Negeri Tarakan (Kalimantan Timur) sebagai hakim.

Enam tahun kemudian (1997), Soeharto kembali diperintahkan untuk mengalihkan tugasnya ke Pengadilan Negeri Balikpapan, tempat ia bertugas hingga awal tahun 2002.

Setelah mengabdi selama 12 (dua belas) tahun di Bumi Kalimantan, pada bulan Januari 2002, Soeharto memutuskan untuk mengalihkan tugasnya ke Pengadilan Negeri Madiun (Jawa Timur).

Ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Madiun hingga Juli 2005, saat diangkat ke Pengadilan Negeri Kediri.

Dua tahun kemudian, Soeharto diangkat menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada tahun 2009, beliau dipercaya menjalankan peradilan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda.

Setelah menjabat Wakil Ketua PN Samarinda selama setahun, pada September 2010 ia dipercaya mengemban amanah Wakil Ketua PN Jakarta Utara.

Jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara berakhir hingga Agustus 2011, saat ia dipercaya mengemban amanah Ketua PN Jakarta Pusat.

Beliau menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga November 2013.

Pengalaman memimpin beberapa pengadilan negeri inilah yang mengantarkan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984 ini menjadi Ketua Hakim PT Makassar pada November 2013.

Pengalamannya sebagai hakim dan ketua pengadilan membuat suaminya Titi Poedji Sayekti diangkat sebagai orang terpilih untuk mengisi jabatan Panitera Muda Pengadilan Tinggi pada 7 April 2016.

Soeharto kemudian dilimpahkan ke Daftar Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung pada 10 Januari 2019.

Dua tahun kemudian, Soeharto lolos dalam pemilihan Mahkamah Agung dan diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung pada 19 Oktober 2021.

Dua tahun kemudian, di bulan yang sama saat ia dilantik sebagai Ketua Hakim, pada tahun 2003, Magister Hukum Universiti Merdeka Malang diangkat menjadi Ketua Kamar Pidana Pengadilan Tinggi.

Sebagai Ketua Badan Pidana, Soeharto bertugas menangani perkara pidana yang berjumlah 10.846 kasus berdasarkan tahun dasar 2022.

Selain jabatan Ketua Badan Kriminal, Soeharto juga mendapat amanah Ketua Mahkamah Agung yang dijabatnya sejak awal tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *