TRIBUNNEWS.COM – Profil mantan Hakim Agung Ghazaruba Salih, terdakwa kasus korupsi Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ghazalba Salih sebagai tersangka kasus tersebut.
Sidang hukuman terhadap Gazarba Saleh digelar hari ini, Senin (6 Mei 2024) di Pengadilan Tipikor (Tipikol) Jakarta Pusat.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Ghazalba Saleh menerima hadiah dan pencucian uang (TPPU) senilai Rp62.898.859.745.
Jaksa KPK Wahiyu Dwi Octavianto mengungkapkan Ghazalba menerima uang sebesar Rp37 miliar dari total Rp62,8 miliar usai menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) Ghazalba Jafar Abdul Ghaffar.
Pak Jafar menerima total Rp 37 miliar dari Pak Abdul Ghafoor, kata Wahyu saat membacakan dakwaan di persidangan, Senin.
Lalu siapakah Ghazalba Saleh itu? Profil Pak Ghazalba Saleh
Ghazalba Saleh merupakan pria kelahiran 15 April 1968.
Beliau berasal dari Kabupaten Born, Sulawesi Selatan (Sulucel).
Lulusan Universitas Hasanuddin atau Fakultas Hukum Unias Makassar ini menjabat sebagai hakim pengadilan tinggi sejak November 2017.
Akhirnya, Ghazalba Shalih tersandung kasus suap yang menunggu keputusan di Pengadilan Tinggi (MA).
KPK pun menetapkan Ghazalba Salih sebagai tersangka pada November 2022. sejarah pendidikan
Soal pendidikan, Ghazalba Saleh mengenyam pendidikan sarjana di Universitas Hasanuddin (Uñas) Makassar.
Ia belajar di Angka dan masuk Fakultas Hukum.
Ghazaruba kemudian menempuh studi Magister dan Magister Hukum di Universitas Padjadjaran (Ampad). Riwayat pekerjaan
Ghazalba Salih resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung pada 7 November 2017.
Mengutip TribunnewsWiki.com, Ghazalba Salih pertama kali mengikuti seleksi calon Mahkamah Agung pada Agustus 2017.
Diangkat langsung oleh Ketua Mahkamah Agung saat itu M. Hatta Ali pada 7 November 2017.
Saat ini, Ghazalba Salih juga diangkat sebagai Hakim Agung Pengadilan Pidana.
Sebelum menjadi hakim ketua, Ghazalba Salih tercatat sebagai hakim sementara di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa hakim Mahkamah Agung Ghazalba Salih didakwa di sidang pengadilan tipikor pada Senin (6 Mei 2024) dengan dakwaan dibacakan jaksa. Pak Ghazalba Saleh didakwa melakukan pencatutan uang dan pencucian uang (TPPU) terkait kasus Pengadilan Tinggi (MA). (TRIBUNNEWS/IRWAN RIMAVAN) Menerima suap atau hadiah
Gazarba Salih baru saja disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikol) Jakarta Pusat pada Senin (5 Juni 2024).
Dia sebelumnya pernah dituduh melakukan suap dalam proses Pengadilan Tinggi (MA).
Dalam persidangan ini, JPU KPK juga mendakwa Ghazalba Salih melakukan penggelapan uang Rp62.898.859.745 dan pencucian uang.
Jafar menerima total Rp 37 miliar dari Abdul Ghaffar, kata jaksa KPK Wahiyu Dwi Octavianto di persidangan, Senin.
Menurut JPU KPK, uang tersebut diterima oleh pengacara bernama Neshabati Arshad yang diketahui merupakan anggota keluarga Ghazalba.
Sebagai referensi, Pak Neshabati merupakan pengacara yang mendampingi Pak Jafar dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi (MA).
Selain itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Gazalba menerima S$18.000, atau Rp200 juta, antara tahun 2020 dan 2022.
Dana tersebut diperoleh dari Jawahirul Fuad, pengusaha asal Jawa Timur yang menangani perkara pidana di Mahkamah Agung.
KPK kemudian menemukan bahwa Ghazalba menerima S$1.128.000 atau Rp13.367.612.160 (Rp13,3 miliar). USD 181.100 atau Rp 2.901.647.585 dan Rp 9.429.600.000.
Dengan demikian, jumlah yang diterima Gazalba sebesar Rp 62,8 miliar.
Sedangkan Ghazalba diduga menyembunyikan atau menyamarkan sumber dana dengan cara mencairkannya, melakukan pembayaran, atau menukarkannya dengan mata uang asing, kata Jaksa Wahyu.
Uang sebesar itu disebut-sebut Ghazalba gunakan untuk membeli Toyota Alphard senilai miliaran rupee.
Jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Junkut TPPU Nomor 8 Tahun 2010. Artikel ini dipublikasikan di WartaKotalive com. Ketua Hakim Ghazalba Saleh hadir di persidangan atas tuduhan suap dengan judul Eddie Prabowo disunat.
Sebagian artikel ini dimuat di WartaKotalive.com dengan judul Tribunnewswiki.com, Hakim Ketua Ghazalba Saleh dakwaan suap, khitanan Eddie Prabobo, putusan Ghazalba Saleh.
(Tribunnewswiki.com/Rakli Almughni, Hasanudin Aco, Kompas.com)