Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan dalam Kasus Kematian Vina Cirebon

Hakim Eman tidak setuju dengan penetapan dan penahanan Peggy Setiawan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, membebaskan Peggy Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Hakim Tunggal Iman Sulaiman membacakan putusan dalam sidang persidangan Peggy Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman tidak setuju dengan penetapan dan penahanan Peggy Setiawan sebagai tersangka.

Menurut Hakim Eman, sebaiknya terdakwa atau polisi melakukan pemeriksaan latar belakang sebelum menetapkan Peggy Setyavan sebagai tersangka.

Jadi siapakah Hakim Ayman?

Pengadilan Negeri Bandung menunjuk hakim tunggal Iman Sulaiman untuk mendengarkan sidang pendahuluan Peggy Setian, menggantikan Panitera Ahmad Al Atta.

Ketua Pengadilan Negeri Bandung John Sarman Saragih menegaskan pihaknya akan independen dan adil dalam menangani kasus tersebut.

“Kami akan mengadili kasus ini secara mandiri dan independen. Kami tidak akan membiarkan siapapun ikut campur dalam pengambilan keputusan kasus ini,” kata John Sarmin Saraghih.

Hakim Iman Sulaiman mempunyai rekam jejak yang sangat kredibel.

Saya telah menjadi hakim selama 24 tahun. Hakim Tunggal Iman Sulaiman.

Pada tanggal 29 Desember 2016, Eman Sulaiman diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangakalan Bunn Kalimantan Tengah.

Pada tanggal 1 November 2019, Iman Sulaiman menjabat Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Gunung Kidul hingga 19 Juni 2021.

Sejak 5 Juli 2021, Iman Sulaiman bertugas di Pengadilan Negeri Bandung.

Pidato Hakim Eman di depan ruang sidang

Iman Sulaiman sebelumnya memastikan persidangan Peggy Setian akan diputuskan secara objektif.

Saya tidak tertarik dengan masalah ini. Kami akan memutuskan secara objektif,” kata Eman.

Eman menegaskan, keputusan awal terhadap Peggy Setiawan merupakan keputusan terbaik bagi semua pihak.

“Saya akan membuat penilaian terbaik. “Ini adalah keputusan yang terbaik bagi Indonesia, bukan bagi pemohon atau tergugat,” ujarnya.

Untuk informasi anda, Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung Tahun 2024 dalam gugatan Peggy Setiawan sebelumnya. Sudah terdaftar pada 11 Juni.

Peggy menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Kuasa hukum Peggy Setian, Sugianti Iriani sebelumnya mengatakan, pihaknya menggugat Polda Jabar terkait legalitas penetapan Peggy sebagai tersangka.

Sidik jari Berdasarkan Investigasi Kriminal Ilmiah (SCI) seperti tes DNA dan CCTV, apakah ada bukti terkait pembunuhan tersebut. TIDAK Sugianti Iriani, Minggu (23/6/) mengatakan, akan diperiksa Polda Jabar. 2024).

Menurutnya, tidak pernah ditemukan alat bukti seperti CCTV dan tidak ditemukan sidik jari terdakwa. 

Ia menduga kliennya, Peggy Setiawan, salah ditangkap polisi.

Tangis ibu Peggy Sethiwan.

Ibu Peggy Setian, Kartini, bersedia membawa anaknya ke Polda Jabar setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung, Eman, mengabulkan sidang pendahuluan.

Ia mengatakan, Peggy sangat menderita karena dituduh melakukan pembunuhan tanpa bukti apa pun.

“Ya, hari ini saya akan segera membawa Peggy (Polda Jabar) dan membawanya pulang. Kasihan Peggy sakit parah di sana, dia tidak berbuat salah, anak saya masuk penjara, saya bersyukur sekali. (Hakim yang melakukan sidang pendahuluan) ).

Sumber: Tribun Jabar/Tribunnews.com/Kompas.TV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *