TRIBUNNEWS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkev) Wilayah DI Yogyakarta telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mantan Kepala Bea Cukai dan Bea Cukai Eko Darmanto. Pengadilan Negeri Tipikor (Tipikor) (PN Surabaya), Jumat (3/5/2024).
Perkara Eco dilimpahkan ke PN Surabaya karena statuta dan tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum Pengadilan Tipikor PN Surabaya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin (5/6/2024) mengatakan, “Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi telah selesai mendakwa terdakwa Eko Darmanto pada hari Jumat dan menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya.”
Selain itu, Ali Eko mengungkapkan, dirinya menerima uang cuma-cuma dan akan dituntut atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar $37,7 miliar.
“Dalam dakwaan, penyidik mendakwa adanya penerimaan uang cuma-cuma dan TPPU mengumpulkan total uang sebesar $37,7 miliar yang akan dijelaskan secara lengkap pada saat Saudara membacakan dakwaan,” pungkas Ali. Profil Echo Darmanto
Eko Darmanto adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Yogyakarta sebelum bergabung dengan bisnis kepuasan dan TPPU.
Eko dicopot dari kekuasaan setelah menarik perhatian dengan mobil mewah dan gaya hidup glamornya.
Hal itu terungkap setelah foto akun Instagram @eko_darmanto_bc miliknya viral di media sosial.
Eco Upload kerap mengambil foto yang menampilkan sepeda motor besar, mobil mewah, dan pesawat terbang.
Ia kemudian ditangkap KPK pada April 2024 karena dicurigai sebagai TPPU, dan diduga telah memberikan izin sebelumnya.
“Setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi permasalahan penerimaan uang cuma-cuma yang dilakukan ED (Ahli Bea dan Tarif Kementerian Keuangan RI) dan kemudian dilakukan analisa lebih lanjut, terungkap fakta baru yaitu dugaan. . Menyembunyikan dan menyembunyikan sumber hartanya,” kata Ali Fikri, Kamis (18/04/2024).
Lanjutnya, “Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) memutuskan untuk mengkaji ulang tuduhan TPPU tersebut.
Sebelum Yogyakarta, Eko Purvakarta menjabat Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Mengutip dari bcpurwakarta.beacukai.go.id Eko Darmanto menjadi Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta pada Januari 2019.
Ia menjadi Kepala Dinas Bea dan Cukai Yogyakarta pada April 2022.
Benar, dia memang Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Kalau tidak salah di Bea Cukai Purwakarta, jadi Kepala Bea Cukai April 2022, kata TribunJogja.com, Selasa (28/2/2023).
Eko sebelumnya mengepalai Divisi Penanggulangan Narkoba, unit strategis lainnya di Bea dan Cukai.
Menurut Kompas.com, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Bea dan Tarif.
Echo juga dikenal sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pengelolaan Bea dan Cukai Tipe A2 Jambi. Keberuntungan Gema Darmanton
Eko Darmanto terakhir melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi hingga 31 Desember 2022.
Harta EDR dinyatakan sebesar 17.114.700.000.
Namun jumlah tersebut berkurang menjadi Rp 11.494.700.000 karena Eko berhutang Rp 5.620.000.
Total kekayaan Eko mencapai 11,4 miliar, lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun 2021 yang hanya “Rp” 6.720.844.391.
Sumber daya terbesar Eco berasal dari investasi lahan dan konstruksi di Malang, Jawa Timur, dan Jakarta Utara.
Namun, tanah dan bangunan di Malang layak menerima bantuan hibah.
Tak hanya itu, Echo juga tercatat memiliki mobil bekas seharga ratusan juta dolar.
Berikut rincian kekayaan Eko Darmanto seperti dikutip dari Elhkpn.kpk.go.id:
II. INFORMASI PROPERTI
A. Tanah dan bangunan Rp. 14.000.000.000 Kabupaten/Kota Malang Luas 240 m2/410 m2 tanah dan bangunan, tidak ada hibah. 3.000.000.000 Tanah dan Bangunan 327 m2 / 342 m2 kota Jakarta Utara, produk sendiri. 11.000.000.000
B. Kendaraan dan Kendaraan Rp. 2.925.000 MOBIL BMW SEDAN 2018 HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000 Mobil Mercedes Benz Sedan 2018 Hasil Milik Rp. 500.000.000 MOBIL JEEP WILLYS 1944 hasil sendiri Rp. 200.000.000 MOBIL CHEVROLET 1955 (BEKAS) BELL AIR HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000 Mobil Toyota FORTUNER 2019 HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000 MOBIL, MAZDA MAZDA Februari 2019, hasil mutual Rs. 175.000.000 MOBIL FARGO (BEKAS) 1957 DODGE FARGO 1957, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000 MOBIL 1957 CHEVROLET APACHE 1957 HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000 MOBIL, FORD (Bekas) 1972 Bronco 1972, Hasil Bersama Rs. 200.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp. 100.700.000
D. EFEK Rp. —-
E. Uang dan Tunai Rp. 89.000.000
F. PROPERTI LAINNYA Rp. —-
Sub Jumlah Rp. 17.114.700.000
AKU AKU AKU. HUTANG Rp. 5.620.000.000
IV. Sumber daya umum (II-III) Rp. 11.494.700.000
Artikel ini sebagian dimuat di TribunJogja.com karena menampilkan kekayaannya, Eko Darmanto diangkat menjadi Kepala Adat dan Adat di Yogyakarta mulai tahun 2022.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno dan Ilham Rian Pratama, TribunJogja.com/Christi Mahatma Wardhani, Kompas.com)