Profil Edi Mulyadi Pelapor Pemilik Akun Fufufafa ke Bareskrim, Pernah Dipenjara Kasus Jin Buang Anak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut pemberitaan pegiat media sosial Edy Mulyadi pada Selasa, yang melaporkan pemilik akun Fufufafa soal tudingan pencemaran nama baik dan penodaan agama ke Unit Reserse Kepolisian Resor, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (8/10/2024).

Edy Mulyadi dikenal sebagai jurnalis senior.

Ia memasuki dunia politik dan bergabung dengan Partai Hak Asasi Manusia (PKS).

Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Edy Mulyadi mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

Ia maju dari daerah pemilihan (dapil) Jakarta 3 yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Namun Edy Mulyadi tak berangkat ke Senayan karena hanya memperoleh 7.416 suara.

Juru bicara PKS Ahmad Mabruri mengatakan, setelah selesai proses pemilu kali ini, Edy Mulyadi tidak kuat di struktur mana pun, dan struktur PKS tidak punya kewenangan.

Namun, dia memastikan Edy Mulyadi merupakan calon sah PKS pada pemilu 2019.

“Yang dimaksud adalah calon sah pada tahun 2019, namun setelahnya tidak dapat mencalonkan diri untuk PKS,” kata Mabruri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (24 Januari 2022).

Saat itu, Edy Mulyadi diketahui aktif di channel YouTube.

Melalui kanal YouTube Bang Edy Channel, Edy Mulyadi kerap mengunggah video bertema isu kontroversial.

Berkat YouTube-nya, Edy Mulyadi menjadi sosok yang anti pemerintah.

Ia beberapa kali merilis video yang mengkritik Jokowi.

Channel YouTube Edy Mulyadi kini memiliki 214 ribu pelanggan dan lebih dari 700 video. Hina Kalimantan

Diketahui, nama Edy Mulyadi terungkap setelah banyak pernyataan kontroversial melalui sebuah video.

Pernyataan kontroversial Edy Mulyadi soal lokasi ibu kota negara baru, yakni Kalimantan.

Edy Mulyadi mengatakan, tempat di ibu kota negara itu merupakan tempat anak-anak dipukuli oleh hantu.

Edy juga mengatakan IKN merupakan pasar kuntilanak dan genderuwo.

“Tahukah Anda, ini tempat para bangsawan memiliki rumah mahal, lalu menjualnya dan pindah ke tempat jin membuang anak-anaknya,” kata Eddie.

Sontak, pernyataan Edy Mulyadi memancing banyak kalangan hingga membuat laporan ke polisi. Saya harus meminta maaf

Usai pidatonya soal Kalimantan menuai kritik, Edy Mulyadi pun meminta maaf.

Menurutnya, tempat jin memukuli anak-anak merupakan kata yang mengacu pada tempat yang jauh.

Hal itu diungkapkan Edy Mulyadi saat ditemui, Senin (24/1/2022) bersama sejumlah masyarakat Kalimantan yang dipimpin oleh pemateri FISIP Universitas Islam Kalimantan, Muhammad Uhaib As’ad.

“Tempat jin memukuli anak-anak hanyalah cerita untuk menggambarkan tempat yang jauh, jauh sekali,” ujarnya seperti dilansir KompasTV.

Edy Mulyadi pun mengaku tak ada niat untuk menghinanya.

Edy Mulyadi pun meminta maaf melalui video di channel YouTube miliknya.

Dalam permintaan maafnya, Edy Mulyadi pun membandingkan Monas dan Bumi Serpong Damai yang dinilainya terlalu jauh dari tempat lain.

“Jangan bayangkan Kalimantan, dulu Monas dianggap sebagai tempat ‘jin mengusir anak-anak’ dan patut ditampilkan sebagai tempat terpencil.”

“Juga, mungkin ada contoh BSD. Pada 1980-an dan 1990-an, ada tempat di mana hantu anak-anak dihukum.”

Namun, jika teman-teman Kalimantan kecewa, saya mohon maaf, kata Edy.

Ia pun menegaskan, komentarnya tidak bermaksud menghina atau menyinggung.

“Jadi jangan tersinggung dengan kata ‘di mana anak-anak dipukuli’.”

“Kemudian sekali lagi, konteks semangat yang melemparkan anak-anak ke dalam cerita ini adalah untuk menggambarkan suatu tempat yang jauh, bukan untuk merugikan kelompok tertentu,” tegasnya. Bertobat dengan mudah

Edy dibebaskan dari penjara setelah divonis 7 bulan 15 hari penjara karena bicara soal pemindahan ibu kota (IKN).

Memang tadi malam (keluar dari penjara). Berdasarkan keputusan kemarin, kata Kapolres Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2022).

Bani mengatakan, pihaknya menghormati dan melaksanakan putusan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta pembebasan Edy dari penjara. 

Menurut dia, jaksa penuntut umum mengajukan banding atas hukuman ringan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

“Dia langsung minta keputusannya,” kata Bani.

Putusan pengadilan tersebut lebih rendah dibandingkan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Edy divonis 4 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai salah satu faktor yang mempengaruhi Edy adalah tingkah lakunya selama persidangan.

Majelis juga menilai dirinya sebagai terdakwa jujur ​​dalam menjelaskan alasan dijebak dan dilakukan penyidikan.

“Itu tanggung jawab keluarga terdakwa jika mereka tidak diadili,” kata hakim ketua Adeng AK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dinyatakan bersalah secara sah dan penuh karena melanggar Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Menurut hakim, Edy kedapatan membuat atau mencemarkan nama baik cerita “Di Mana Anak Dilempar” yang disebutkan di akun YouTube miliknya.

Hakim juga menilai tuntutan jaksa menyebut ucapan Edy menimbulkan keresahan di masyarakat berupa penyebaran informasi palsu atau penipuan.

Sehingga dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Edy dari penjara.

Sebab, hukuman yang dijatuhkan kepada pegiat media sosial sama dengan hukuman penangkapan atau pemenjaraan.

“Karena pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sama dengan jangka waktu pidana penjara atau pidana penjara yang dilakukan terdakwa, maka terdakwa harus segera dibebaskan,” kata hakim. Laporkan pemilik akun fufufafa

Edy melaporkan pemilik akun fufufafa ke Kepolisian.

“Fufufafa ini sudah lama menarik perhatian dan merupakan warga negara yang baik dalam penegakan hukum, sehingga kami meminta polisi untuk mengadilinya,” kata Edy kepada wartawan.

Edy mengatakan, postingan bankir Fufufafa itu mengandung ujaran kebencian.

Kelompoknya menunjukkan pemilik akun Fufufafa tidak masuk wilayah penistaan ​​​​agama karena harus dilaporkan oleh korban.

“Kemudian kita masuk ke dunia gosip,” ujarnya.

Bukti laporan tersebut terlihat dari cara Fufufafa memposting komentarnya di salah satu akun Kaskus yang mengkritik Presiden Jokowi. 

Saat itu, Jokowi membeli sepeda motor helikopter seharga Rp 140 juta. 

“Laporan evaluasi mengatakan bahwa sebagai seorang pemimpin Anda harus menjadi contoh kendaraan ramah lingkungan, dan Fufufafa mengatakan: ‘Saya pikir Anda mengendarai kamera, seperti bos Anda,’” kata Edy.

Ia menilai gelar tersebut dikaitkan dengan nama Nabi Muhammad SAW. 

Partainya menuduh adanya penodaan agama berdasarkan Pasal 156A dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Banyak yang kami laporkan, pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 dan pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024. Lalu ada penodaan agama, yakni pasal 156A,” ujarnya. .

Ia pun menyinggung kasus Roy Suryo yang diumumkan militer bawah tanah Jokowi pada Jumat (27/9/2024).

Edy yakin perkataan Roy Suryo tidak bohong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *