TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut profil Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi tersangka baru kasus korupsi sistem tata niaga tahun 2015. . produk timah PT Timah Tbk pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) -2022.
Kejaksaan saat ini masih memeriksa Bambang Gato Ariyono sebagai tersangka korupsi timah.
Dirjen Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengungkap peran Bambang Gatot Ariyono dalam kasus korupsi timah.
Kuntadi menjelaskan, Bambang Gatot Aryono diduga melakukan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 secara tidak sah.
Lanjutnya, Bambang Gatot Aryono diduga mengabaikan prosedur perubahan RKAB menjadi 68.000 ton, lebih tinggi 100 persen dari semula.
“Abaikan prosedur yang ada, diubah menjadi 68.000 ton, lebih dari 100 persen,” kata Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi mengatakan Bambang Gatot Aryono saat ini masih diperiksa penyidik Jaksa Agung Jampidsus.
Dia mengatakan, keputusan penangkapan Bambang Gatot akan diambil sore ini juga.
Bambang Gatot Aryono menjadi tersangka ke-22 kasus timah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, antara lain Kepala Departemen ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana pada tahun 2021 hingga 2024; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2015-2019, Suranto Wibowo; Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Presiden Direktur PT Timah Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasi tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Kemudian dari pihak swasta pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Jenderal CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Presiden PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku operator pertambangan di Pangkalpinang; CEO PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Pimpinan PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); Perwakilan PT RBT Harvey Moeis (HM); Pemilik PT TIN Hendry Lie (HL); dan Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga (FL).
Kejaksaan Agung menetapkan adik Tamron, Toni Tamsili alias Akhi, sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan.
Kejaksaan juga mengungkap total kerugian negara dalam dugaan kasus timah yang semula Rp271 triliun kini bertambah menjadi Rp300 triliun.
“Hasil perhitungan kotak timah ini cukup fantastis, awalnya kita kira Rp 271 T dan sudah mencapai sekitar Rp 300,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu. 29 September). /5/2024).
Nominal kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupee itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Saat pengumuman hasil penghitungan tersebut, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh juga hadir langsung di Kejaksaan. Profil Bambang Gatot Ariyono
Bambang Gatot Ariyono merupakan pria kelahiran Blora, Jawa Tengah, 9 April 1960.
Diketahui, Bambang Gatot Ariyono pernah menduduki beberapa posisi strategis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebelum memangku jabatan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia disebut-sebut pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengembangan Pelayanan Usaha pada tahun 2001 hingga 2006.
Kemudian pada 2006-2008 dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat Pengembangan Penanaman Modal, Kerja Sama Sumber Daya Mineral dan Panas Bumi.
Beliau kemudian menjabat sebagai Kepala Bagian Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2008 hingga 2013.
Posisinya menjadi semakin sukses; beliau dipercaya sebagai anggota ahli Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bidang perekonomian dan keuangan pada tahun 2014-2015.
Beliau kemudian menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak 6 Mei 2015 hingga pensiun pada 1 Mei 2020.
Beliau merupakan alumni Universitas Pembangunan Nasional Fakultas Geologi Yogyakarta pada tahun 1987.
Beliau kemudian melanjutkan pendidikan di Program Magister Manajemen IPWI Jakarta pada tahun 1997 dan memperoleh gelar PhD dari Ecola Nationela Mines de Paris pada tahun 2002.