Profil Aura Jeixy, Atlet Esport yang Ditangkap Polisi karena Narkoba Bareng Chandrika Chika

TRIBUNNEWS.COM – Profil Aura Jeixy, eksportir olahraga yang terlibat kasus narkoba bersama selebgram Chandrika Chika.

Pantauan TribunSumsel.com, Aura Jeixy berasal dari Kota Baturaja, Provinsi Sumatera Selatan.

Kini di dunia pendidikan, Aura Jeixy menempuh pendidikan di SDN 7 OKU, SMP 2 OKU, dan SMA Xaverius.

Jeixy adalah anak bungsu dari dua bersaudara

Ia memulai karirnya sebagai pengembang profesional untuk game seluler PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG).

Lantas, siapa sebenarnya Aura Jeixy?

Profil Aura Jeixy

Aura Jeixy dikenal sebagai pemain profesional atau professional player di PUBG Mobile.

Selama berkarier di dunia PUBG, ia berpindah-pindah tim.

Jeixy kini menjadi bagian dari keluarga Aura Esports, dikutip dari TribunnewsWiki.com.

Sebelumnya Aura Jeixy juga bermain di tiga tim esports yaitu Evos Esports, WAW Esports dan Morph Team.

Jeixy masih berprofesi sebagai IGL (In Game Leader) di timnya.

Berkat kemampuannya, Aura Jeix berhasil membawa Evos menjadi juara pertama PUBG Mobile Indonesia National Championship (PINC) 2019.

Lalu ketika kembali ke Team Morph, Jeixy berhasil membawa timnya menjadi juara pertama PUBG Mobile Dunia Games League 2020.

Namun kiprah Jeixy di Morph Team sepertinya agak terhambat karena ada masalah di internal Morph Team.

Dia bahkan dilarang bermain selama turnamen.

Hingga akhirnya Jeixy keluar dari Morph Team dan bergabung dengan Aura Esports pada tahun 2021.

Di Aura Esports, Jeixy juga ditunjuk menjadi IGL dan menggantikan IGL sebelumnya, Jayden.

Tak butuh waktu lama, pada Season 3 April 2021 PMPL ID, Aura Jeixy berhasil membuat timnya keluar sebagai juara 3.

Dia ditangkap karena mengonsumsi narkoba bersama Chandrika Chika

Polisi juga menangkap Aura Jeixy usai pesta narkoba dengan Chandrika Chika.

Dia kini terancam hukuman 4 tahun penjara atas kasus ini.

Faktanya, Jeixy sudah tidak tercatat lagi sebagai pemain Aura Esports, seperti dikutip TribunSumsel.com.

Dalam kasus ini, Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap total enam orang yang terlibat konsumsi obat-obatan terlarang.

Selain Aura Jeixyy yang diketahui bernama HJ (27), Chandrika Chika dan empat orang lainnya bernama AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25) diamankan. di hotel. di Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).

Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukumannya empat tahun penjara, kata Wakil Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras.

Untuk para tersangka, polisi masih mendalami kemungkinan rehabilitasinya.

Jika memungkinkan dan perlu, AKP Rezka Anugrah mengatakan partainya akan mengusulkan reformasi.

“Ditandai dalam undang-undang, jika memenuhi kriteria rehabilitasi bisa direhabilitasi,” kata Rezka.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)​​​​(TribunSumsel/Thalia Amanda) (TribunnewsWiki/Bangkit N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *