Profil Amir Syahbana, Mantan Kadis ESDM Babel Didakwa Perkaya Diri Rp 325 Juta, Punya Harta Rp 8,8 M

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Negeri (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) (Tipikor) Jakarta Pusat. , Rabu (31/7/2024).

Tiga di antaranya adalah terdakwa yang hadir di persidangan pada Rabu pekan lalu.

Mereka adalah: Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, Amir Syahbana; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 s/d Maret 2019, Suranto Wibowo; Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Maret 2019, Rusbani (BN).

Amir Syahbana dan Suranto Wibowo langsung hadir di persidangan.

Sementara Rusbani menghadiri persidangan secara daring dari Kejaksaan Negeri Sungaliat Bangka (Kejari).

Dalam pembacaan dakwaan di persidangan, jaksa mengungkap ada sejumlah uang yang dinikmati terdakwa dan orang lain.

Diantaranya, Amir Syahbana diduga memperkaya dirinya dengan uang lebih Rp 352 juta.

Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau perusahaan, yaitu: Pertama, memperkaya Amir Syahbana senilai Rp325.999.998,-, kata jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan. Siapa Amir Syahbana?

Amir Syahbana merupakan Kepala ESDM Babel yang menjabat pada 2021-2024.

Sebelum menjabat Kepala Babel ESDM, pria kelahiran 9 September 1973 ini pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral di Dinas ESDM Babel selama 2018-2021.

Amir Syahbana meraih gelar Sarjana Teknik Pertambangan dari Universitas Sriwijaya.

Ia terlibat kasus korupsi timah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (26/04/2024).

Dia ditangkap bersama mantan Kepala Dinas Babel ESDM Suranto Wibowo dan Rusbani yang menjabat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) pada Maret 2019.

Dalam kasus ini, mereka diduga berperan dalam penerbitan dan persetujuan RKAB kepada perusahaan peleburan PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.

Meskipun RKAB belum memenuhi syarat untuk dipublikasikan.

“Kemudian ketiga tersangka mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkannya tidak digunakan untuk melakukan operasi penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan hanya sekedar untuk melegalkan kegiatan perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah,” kata Direktur PT Timah. Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi. Kekayaan Amir Syahbana

Pada 12 Februari 2023, Amir melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara, tepatnya saat ia sudah menjabat sebagai Kepala Departemen ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Total kekayaannya saat itu mencapai Rp 8,8 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat dan mesin angkutan, harta bergerak lainnya, serta uang tunai dan setara kas.

“Nama: Amir Syahbana. Jabatan: Kepala Dinas. Total harta kekayaan: Rp 8.842.751.805,” dikutip LHKPN KPK, Minggu (12/05/2024).

Harta terbesar Amir Syahbana adalah 10 bidang tanah dan bangunan senilai Rp4.384.325.000 (lebih dari empat miliar).

Kemudian ia juga memiliki tujuh kendaraan senilai Rp962,3 juta yang terdiri dari empat mobil dan tiga sepeda motor.

Sedangkan harta bergerak lainnya mencapai Rp2.710.400.000 (lebih dari dua miliar), serta uang tunai senilai Rp785.726.805 (lebih dari tujuh ratus juta). Daftar pihak yang menikmati manfaatnya

Pada sidang perdana kemarin, JPU menyatakan ada pihak lain yang turut diuntungkan terkait kasus korupsi PT Timah, yakni: Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (empat miliar lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus enam puluh enam). tigapuluh). delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupee lima puluh enam sen). Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa paling sedikit Rp3.660.991.640.663,67 (tiga miliar enam ratus enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh tujuh sen). Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa paling sedikit Rp1.920.273.791.788,36 (satu miliar sembilan ratus dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah paling sedikit tiga puluh enam sen dollar Amerika) Su StaniR Gunando paling sedikit 200.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen) Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa sedikitnya 1 Rp 059.577.589.599 triliun 19 satu miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta seratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah sembilan belas sen) CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama minimal Rp 10.387.091.224.913,00 sembilan puluh satu juta sembilan puluh satu miliar seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tiga belas rupee) CV Indo Metal Asia dan Koperasi Karyawan CV Mitra Mandiri ( KKMM) minimal Rp 4.146.699.042.396,00 (empat miliar seratus empat puluh miliar euro). seratus sembilan puluh ribu sembilan puluh juta tiga sembilan puluh dua enam rupiah) Emil Ermindra melalui CV Salsabila paling sedikit Rp986.799.408.690,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah); dan Harvey Moeis dan Helena Lim paling sedikit Rp420.000.000.000 (empat ratus dua puluh miliar rupiah).

Para terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Babel dalam kasus ini disebut lalai dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Alhasil, perusahaan pemilik IUJP leluasa membeli bijih timah hasil penambangan liar bahkan melakukan sendiri kegiatan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Jadi perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk bebas membeli hasil penambangan bijih timah ilegal dan melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah Tbk. Padahal seharusnya pemilik IUJP hanya mampu melakukan jasa pertambangan untuk PT Timah Tbk,” kata Jaksa Agung.

Kemudian mereka juga disebut mewaspadai kejanggalan pengelolaan tambang di Bangka Belitung. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (31/7). /2024). Amir didakwa memperkaya dirinya sendiri lebih dari Rp 352 juta. Berikut sosok dan profilnya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Namun penyimpangan tersebut tidak dilaporkan ke Kementerian Energi dan Mineral.

Bahwa terdakwa mengetahui adanya kejanggalan dalam pengelolaan tambang tersebut, kata jaksa.

“Terdakwa tidak melaporkan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan pertambangan serta tidak mengelola data kegiatan pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” kata jaksa lagi.

Khusus Amir Syahbana, ia juga dituding berperan saat masih menjabat Kepala Divisi Penambangan Bijih Logam Dinas ESDM Babel.

Saat itu, ia melakukan tinjauan staf dengan mengabaikan temuan tim Evaluator.

Jaksa menyebut kelalaian tersebut karena Amir menerima uang dari GM Operations CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani.

Bahwa tindakan AMIR SYAHBANA menyebabkan staf tinjauan mengabaikan temuan tim evaluasi karena AMIR SYAHBANA telah menerima hadiah dari ACHMAD ALBANI selaku GM Operation CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia berupa uang sebesar Rp. 325.999,998, dalam kurun waktu 20/12/2018 sampai dengan 03/05/2019,” jelas jaksa dalam dakwaannya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian ekonomi negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin pertambangan, perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 miliar. Timah Tbk Tahun 2015 sd 2022 Nomor : PE.04.03 /S-522/D5/03/2024 28 Mei 2024.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.”

Atas perbuatannya, para terdakwa dituntut berdasarkan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: (Tribunnews.com/Ashri/Wik) (Bangkapos.com/Widodo/Anabel Lerrick)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *