Profil 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029 yang Diambil Sumpahnya Hari Ini, Ada Aktivis Perempuan

Laporan jurnalis Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut profil 7 anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 yang dilantik di Istana Negara Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Badan Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2024-2029 yang dibentuk pada tanggal 29 April 2024 7 Anggota LPSK Anton PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Achmadi dan Sri Nurherwati dilantik di hadapan Presiden Jokowi.

Usai pengambilan sumpah, mereka pun menandatangani protokol pengambilan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi.

Mereka kemudian mendapat ucapan selamat dari Presiden Jokowi, Wakil Presiden Maruf Amin dan tamu yang hadir.

Berikut angka 7 anggota LPSK periode 2024-2029:

Anton Prijadi Soesilo Wibowo lahir di Ponorogo, 10 Mei 1964. Beliau memperoleh gelar PhD di bidang Fikih dari Universitas Justus Liebig di Giessen, Jerman (2012), gelar Master di bidang Hukum dan Sistem Peradilan Pidana dari Universitas Indonesia (2001 ), dan gelar B.A. bidang Hukum dari Universitas Gadjah Mada (2001).

Sebelum LPSK, Antonius mengajar di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta dan kepala Program Studi Magister Hukum (2014-2018), Koordinator Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (2018), kepala Bagian Hukum Pidana (2014), dan Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta (2003-2007). 2.Sri Suparyati

Saat ini ia menjabat Kepala Badan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029.

Lahir di Jakarta, 4 Agustus 1974, memperoleh gelar Magister Hukum (S2) dari HULL University, Inggris (2010) dan Sarjana Hukum (S1) dari Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Jakarta pada tahun 1997.

Sebelumnya beliau merupakan pendiri dan manajer internal Lokataru & Advocates (LOKATARU 2017-2019), Wakil Ketua Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KONTRAS 2010-2014), Bendahara Asian Federation Against In Voluntary Disappe (AFAD 2014-2017), direktur pelaksana Omah Munir (2016-2017) dan juga dosen hukum bisnis di ESQ Business School (2015-2017). 3. Susilingtia

Susilingtias hari ini kembali menjabat sebagai Ketua LPSK periode 2024-2029.

Susilaningtias lahir di Surabaya, pada tanggal 20 Oktober 1977, dan lulus dengan gelar Magister Hukum dari Fakultas Universitas Indonesia (2021) dan Sarjana Hukum dari Fakultas Brawijaya Malang (2000).

Ia bergabung dengan LPSK pada tahun 2010 sebagai tenaga ahli dan terpilih menjadi Wakil Ketua LPSK periode 2019-2024 dan terpilih kembali pada periode 2024-2029.

Selama menjabat, ia fokus pada pemenuhan hak saksi dan korban kejahatan teroris, kejahatan korupsi, tindak penyiksaan dan mitra kerja sama peradilan. 4. Wawan Fahrudin

Wawan Fahrudin saat ini menjabat sebagai Kepala LPSK periode 2024-2029.

Lahir di Kudus, 25 Mei 1980, beliau memperoleh gelar Magister (S2) Perencanaan Kebijakan Publik di Universitas Indonesia (2022) dan gelar Sarjana (S1) Ilmu Politik di Universitas Indonesia (2004).

Sebelumnya beliau menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada tahun 2020-2023, Ahli Madya pada Deputi Monitoring dan Evaluasi UKP PIP (cikal bakal BPIP-Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). ) pada tahun 2017. – 1819, Konsultan Perencanaan Pembangunan (Bappenas) pada tahun 2009-2010 dan Staf Ahli Komite I DPD RI (2010-2017). 5. Mahyudin

Mahyudin saat ini menjabat sebagai Pimpinan LPSK periode 2024-2029. Lahir di Bima, 8 Juni 1979, beliau memperoleh gelar Magister (S2) Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (2016) dan gelar Sarjana (S1) jurusan Hukum dari Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta (2006).

Sebelumnya beliau bekerja sebagai pengacara di AHP Law Firm (2010-2018), mengajar mata kuliah hukum ketatanegaraan di almamaternya Universitas Ibnu Chaldun (2016-2023) dan pernah menjadi anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta (2018-2023). 6. Purnawirawan Brigjen Polisi DR Achmadi

DR Achmadi saat ini terpilih kembali menjadi anggota LPSK periode 2024-2029.

Lahir di Sragen tanggal 20 September 1960, beliau merupakan lulusan Akademi Militer Indonesia tahun 1984, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Angkatan 23, Sekolah Staf Komando dan Staf TNI Angkatan Udara (SESKOAU) Angkatan 35 tahun 1999, Sekolah Staf Umum dan Manajer Administrasi di tingkat tinggi Polri (SESPATI Polri) Dikreg 13 pada tahun 2007 dan lulus Program Diklat Singkat Lot 19 di LEMHANAS RI pada tahun 2013.

Achmadi menyelesaikan studi doktoral ilmu administrasi di Universitas Brawijaya pada tahun 2010, pascasarjana ilmu administrasi publik (S2) di Universitas Brawijaya Malang pada tahun 2004 dan mendapatkan gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana pada tahun 2004.

Pada masa jabatan pertamanya sebagai Wakil Ketua LPSK (2019-2024), Achmadi bertugas memberikan penilaian kompensasi untuk memberikan restitusi dan kompensasi, memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, bertanggung jawab terhadap peraturan, pengawasan internal dan koordinasi antar lembaga. .

Sebelumnya, Achmadi juga menjabat Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Badan Reserse Kriminal Polri (2017-2018) yang bertugas menangani tindak pidana perdagangan, perbankan, dan perbankan. industri, kejahatan pencucian uang. , serta kejahatan perpajakan dan asuransi.

Beliau berkarir di kepolisian selama 25 tahun sejak tahun 1993, menjabat sebagai Kapolsek Kuta, Kapolres Bangkalan (2000-2001), Kapolres Malang (2001-2002), Kepala OPS, Kepala BIN OPS (2002-2005), Kepala Reserse Kriminal Satuan Penyidikan (2005 -2006), Kapolwil Madiun (2008-2010), Wadir Pamobvit Baharkam (2010-2012) dan Karorenmin Baharkam (2012-2015). 7. Sri Nurherwati

Sri Nurherwati saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029. Beliau lahir di Semarang, 30 Oktober 1968, dan lulus dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG Semarang) pada tahun 1992.

Sebelumnya pernah bekerja sebagai konsultan dan pengacara di klinik hukum Ultra Petita (2024), konsultan di Komnas Perempuan (2021), konsultan KEMENPPPA (2020), Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2022) dan Komisioner Komnas Perempuan (2010-2019).

Sri Nurherwati berkiprah di dunia hukum sejak aktif di LBH Semarang dan pernah terlibat dalam pembelaan kasus Kedung Ombo pada tahun 1995.

Ia terlibat dalam mendukung kasus pidana kekerasan seksual dan aktif di LBH Apik Jakarta pada tahun 2006-2009.

Ia juga aktif memperjuangkan hak restitusi bagi korban TPKS, memberikan pendampingan perkara di pengadilan, dan terlibat dalam realisasi peringatan tragedi Mei 1998 di DKI Jakarta pada tahun 2015 saat menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM. Kekerasan terhadap. Untuk wanita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *