Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dari 12 Tahun Tuntutan Penjara

TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan putra mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) Gregorio Ronald Tanur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Pernyataan bebas Ronald dibacakan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/07/2024).

Ketiga juri tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Dalam persidangan tersebut, Erintuah Damanik menjadi hakim ketua dan Heru Hanindyo serta Mangapul menjadi hakim.

Seperti dilansir ikahi.or.id, berikut profil tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tanur. 1. Erintuah Damanik, S.H., M.H.

Erintuah Damanik merupakan Hakim Tingkat I Pengadilan Negeri Surabaya, lahir di Pematangsiantar pada tanggal 24 Juli 1961.

Beliau menempuh pendidikan S1 di Program Studi (Prodi) Hak Sipil Universitas Jember dan lulus pada tahun 1986.

Erintuah kemudian melanjutkan pendidikan tinggi jenjang Magister di Program Studi Hukum Universitas Tanjungpuura dan lulus pada tahun 2009.

Erintuah kini menjabat sebagai Kepala Sipir sementara (IV/d) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia sebelumnya menjadi hakim utama dalam putusan bebas Ronald Tanur. 2. Heru Hanindyo, S.H., S.E., M.H., M.M., L.L.M.

Heru Hanindyo merupakan Hakim Tingkat I Pengadilan Negeri Surabaya, lahir di Dompu pada tanggal 24 Februari 1979.

Heru menempuh pendidikan jenjang sarjana pada Program Studi Akuntansi Universitas Trisakti dan melanjutkan pendidikan jenjang Magister pada Program Studi Manajemen di universitas yang sama.

Pada tahun 2003, Heru lulus dengan gelar Magister Ilmu Manajemen dan melanjutkan studi di Program Studi Hukum Sekolah Tinggi Hukum IBLAM.

Setelah lulus pada tahun 2003, Heru langsung mengejar gelar Magister Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran dan lulus pada tahun 2004.

Heru kemudian belajar hukum di Kyushu University Jepang dan lulus pada tahun 2013.

Ia kini menjabat sebagai Ketua Penasihat Pemuda (IV/c) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia berperan sebagai hakim saat mengumumkan bebasnya Ronald Tanur. 3. Mangapul, S.H., M.H.

Mangapul merupakan hakim tingkat I pada Pengadilan Negeri Surabaya, lahir di Labuhanbatu pada tanggal 23 Juni 1964.

Mangapoulos menempuh pendidikan sarjana di Universitas HKBP Nommensen Medan dan lulus pada tahun 1989.

Beliau kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Pembangunan Panca Budi, Program Studi Ilmu Hukum dan lulus pada tahun 2016.

Mangapul kini bekerja sebagai Sipir Madya (IV/d) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Usai membacakan putusan mantan anggota DPR RI yang tidak memiliki anak itu, Mangapul bertindak sebagai hakim.

(mg/Ananta Arabella Andhika Putri)

Penulis magang di Universitas Sebel Maret (UNS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *