Profil 3 Hakim Perempuan Adili Sidang PK Saka Tatal, Segini Harta Kekayaan Mereka

TRIBUNNEWS.COM – Sidang peninjauan kembali (PK) terhadap Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, digelar pada Rabu (24 Juli 2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Sebanyak tiga hakim perempuan Pengadilan Negeri Cirebon mengadili kasus PK Saka Tatal. Ketiganya adalah Rizka Unya, Guluh Rahma Esti, dan Eustacia Paramatasari.

Rizka Unia menjadi juri ketua, sedangkan Gulah Rahma Esty dan Eustacia Paramatasari menjadi juri anggota.

Nantinya Rizka Unya dan kawan-kawan akan memutuskan apakah PK yang diajukan Saka Tatal akan diterima atau ditolak.

Jika disetujui, Saka Tattle tidak akan dinyatakan bersalah atas kematian Veena dan Eki di Cerebane pada tahun 2016.

Lantas, bagaimana kabar ketiga pahlawan Pengadilan Negeri di Serban ini? Ini profilnya. 1. Rizka Unya Rizka Unya (mahkamahagung.go.id)

Rizka Unia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sirban sejak tahun 2021.

Sebelumnya pernah bertugas di Pengadilan Negeri Slavi, Kabupaten Tegal, dan Pengadilan Negeri Suap.

Hakeem Rizka Yunya lahir pada tanggal 4 Juni 1979 di Praya, Lombok Tengah, sehingga saat ini berusia 45 tahun.

Rizka pertama kali menjadi hakim pada tahun 2008.

Beliau lulus dalam bidang hukum pada tahun 2003 dari Universitas Vidyalaya Malang.

Dalam LHKPN yang diajukan pada 23 Januari 2024, ia memiliki harta senilai Rp1,1 miliar.

Rincian harta benda yang dimiliki antara lain 1 bidang tanah dan satu bangunan di Brebes, 2 unit kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Berikut rincian harta Rizka Unya yang disalin dari elhkpn.kpk.go.id:

A. 955.000.000 tanah dan bangunan di KABUPATEN/KOTA BREBES seluas 220 m2/150 m2.

B. Alat dan Mesin Angkutan Rp 85.000.000 MOBIL MITSUBISHI MIRAGGE 1.2LGLX 2013 SENDIRI Rp 000

C. Harta bergerak lainnya Rp 35.200.000

D. Surat Berharga Rp 0

E. Kas dan setara kas Rp85.000.000

F. Aset lain-lain Rp

Jumlahnya Rp 1.160.200.000

DBTRP 0

Jumlah kekayaan Rp 1.160.200.000 2. Galuh Rahma Esti Galuh Rahma Esti (mahkamahagung.go.id)

Gulah Rahma juga merupakan hakim di Pengadilan Negeri Esti Sirban.

Seperti Rizka Unia, ia juga bekerja di Pengadilan Negeri Bidang Suap.

Hakim kelahiran Surabaya, 17 Juni 1980 ini juga pernah bekerja di Pengadilan Negeri Majalengka dan Pengadilan Negeri Mempawa, Kalimantan Barat.

Gloh yang kini berusia 44 tahun pertama kali menjadi hakim pada tahun 2009.

Pada tahun 2004, ia menyelesaikan gelar sarjana hukumnya di Universitas Erlang.

Lima tahun kemudian, ia menerima gelar masternya di Universitas Jakarta pada 17 Agustus 1945.

Dalam LHKPN yang diajukan pada 17 Januari 2023, ia memiliki harta benda sebesar Rp4,81 miliar.

Rincian hartanya antara lain 4 tanah dan bangunan, 6 kendaraan, serta kas dan setara kas.

Berikut detail properti Glo Rahma Esty yang disalin dari elhkpn.kpk.go.id:

A. Tanah dan Bangunan Rp 3.700.000.000 Tanah dan Bangunan seluas 92 m2/120 m2 Hasil Jakarta Selton sendiri luas Rp 1.000.000.000/m2. Di Kabupaten Bogor 1.500.000.000 tanah dan bangunan seluas 93 m2/80 m2, di KABUPATEN/KOTA MAJALENGKA hasilnya Rp 600.000.000/m2/area pengolahan. Di kabupaten/kota M2 BREBES, produk milik sendiri Rp 600.000.000

B. Alat dan mesin angkut Rp 1.037.000.000

Mobil Toyota Corolla Altus Sedan 2004 Hasil Rp 55.000.000

Sepeda Motor, Sepeda Motor Yamaha MIO Tahun 2004, Rp 2.000.000

Mobil, Daihatsu

Mobil, Nissan Terrano Jeep 2003, kartu hadiah 80.000.000

Mobil Mitsubishi Pajero Dakar 2016 meraup Rp 350.000.000.

Mobil Toyota SUV 2021 hasilnya Rp 490.000.000

C. Harta bergerak lainnya Rp

D. Surat Berharga Rp 0

E. Kas dan setara kas Rp 177.000.000

F. Aset lain-lain Rp

Jumlahnya Rp 4.914.000.000

Pinjaman Rp 100.000.000

Jumlah Harta Rp 4.814.000.000 3. Yustisia Permatasari Yustisia Permatasari, Hakim Pengadilan Negeri Cirebon. (pn-kotacirebon.go.id)

Terakhir, jurinya adalah Eustacia Parmatasri yang juga menjadi juri PK Saka Tattal.

Ia juga seorang hakim Pengadilan Negeri di Sirban.

Sebelum datang ke Cirebon, Yustisia Permatasari dikabarkan bertugas di Pengadilan Negeri Salatiga.

Pada bulan April 2006 diangkat menjadi pegawai negeri sipil di Mahkamah Agung.

Yustisia lulus dari Universitas Katolik Indonesia Atmajaya dengan gelar sarjana hukum pada tahun 2002.

Dalam LHKPN yang diajukan pada 22 Januari 2024, ia memiliki harta senilai Rp1,1 miliar.

Keterangan mengenai harta kekayaan yang dimilikinya adalah 1 buah mobil, harta bergerak lainnya, surat berharga serta uang dan setara kas.

Berikut rincian properti Eustacia Paramatasari yang disalin dari elhkpn.kpk.go.id:

A. Tanah dan bangunan Rp

B. Alat dan mesin angkut Rp

C. Harta bergerak lainnya Rp 201.200.000

D. Surat Berharga Rp 205.290.000

E. Kas dan setara kas Rp 540.000.000

F. Aset lain-lain Rp

Jumlahnya Rp 1.128.490.000

DBTRP 0

Total properti Rp 1.128.490.000

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *